• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Kamis, 12 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar Universitas Bhayangkara, Sidang Praperadilan Kejari Kota Kediri atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

kediritangguh by kediritangguh
2 Juni 2025
in Peristiwa
Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar Universitas Bhayangkara, Sidang Praperadilan Kejari Kota Kediri atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

foto : istimewa

TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Tim kuasa hukum Dian Ariyani, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kediri. Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini (02/06), tim kuasa hukum menghadirkan satu orang saksi ahli, yakni Prof. Dr. Sajiono, S.A., M.H., Guru Besar Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Menurut Andika Putra Pratama, selaku kuasa hukum Dian, saksi ahli menjelaskan secara garis besar tentang prosedur penyidikan yang sah sesuai hukum acara pidana, serta pentingnya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penetapan tersangka.

Dalam keterangannya, Andika mengungkapkan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan kesalahan prosedural dalam penetapan Dian Ariyani sebagai tersangka.

Andika menyebut terdapat beberapa alasan utama pengajuan permohonan ini. Pertama, penetapan tersangka Dian Ariyani didasarkan pada hasil audit dari BPKP, padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.

“Kedua, menurutnya alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai masih belum cukup kuat. Ia menilai penyidik terlalu dini menetapkan Dian sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. Ketiga, Dian Ariyani disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sejak statusnya sebagai terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP tersebut kepada tersangka dan kuasa hukumnya,” tuturnya saat dikonfirmasi Senin (2/6).

Sidang hari ini berakhir usai pemeriksaan saksi ahli, dan akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak kejaksaan.

Andika menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dian tidak sah secara hukum.

“Kami sangat berharap penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan karena cacat prosedur. Kami juga memohon kepada pihak kejaksaan untuk tidak dulu melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebelum proses praperadilan selesai, agar permohonan ini tidak gugur,” pungkasnya.

Dian Ariyani saat ini ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Tags: Kejaksaan dipraperadilkanKejari Kota Kediri dipraperadilkanKorupsi Dana Hibah KONI Kota KediriTersangka korupsi praperadilkan Kejaksaan
TweetShareSend
Previous Post

AKPOL 2016 AKP Cipto Dwi Leksana Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Siap Hadirkan Semangat Baru Penegakan Hukum

Next Post

DKPP Kota Kediri Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Next Post
DKPP Kota Kediri Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

DKPP Kota Kediri Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Belasan Ribu Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Program CKG Kabupaten Kediri Siap Sasar Pelajar

Belasan Ribu Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Program CKG Kabupaten Kediri Siap Sasar Pelajar

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co