KEDIRI – Tim kuasa hukum Dian Ariyani, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kediri. Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini (02/06), tim kuasa hukum menghadirkan satu orang saksi ahli, yakni Prof. Dr. Sajiono, S.A., M.H., Guru Besar Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Menurut Andika Putra Pratama, selaku kuasa hukum Dian, saksi ahli menjelaskan secara garis besar tentang prosedur penyidikan yang sah sesuai hukum acara pidana, serta pentingnya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Andika mengungkapkan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan kesalahan prosedural dalam penetapan Dian Ariyani sebagai tersangka.
Andika menyebut terdapat beberapa alasan utama pengajuan permohonan ini. Pertama, penetapan tersangka Dian Ariyani didasarkan pada hasil audit dari BPKP, padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
“Kedua, menurutnya alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai masih belum cukup kuat. Ia menilai penyidik terlalu dini menetapkan Dian sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. Ketiga, Dian Ariyani disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sejak statusnya sebagai terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP tersebut kepada tersangka dan kuasa hukumnya,” tuturnya saat dikonfirmasi Senin (2/6).
Sidang hari ini berakhir usai pemeriksaan saksi ahli, dan akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak kejaksaan.
Andika menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dian tidak sah secara hukum.
“Kami sangat berharap penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan karena cacat prosedur. Kami juga memohon kepada pihak kejaksaan untuk tidak dulu melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebelum proses praperadilan selesai, agar permohonan ini tidak gugur,” pungkasnya.
Dian Ariyani saat ini ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti