KEDIRI – Sidang perdana gugatan 13 warga eks penghuni perumahan UPT PU Bina Marga berada di Jl. Persada Sayang Mojoroto Kota Kediri. Rabu (7/6) resmi digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.
Adapun para penggugat, Putut Suharto, Luluk Masfufah, Tumidjan, Tri Swandari, Sutrijono, Suhartono, Reny Purwandari, Wiwik Setyaningrum, Wiwik Agustin, Kurdi, dr. Ahmad Afandi, Ayu Anggy Anggraini dan Heny Indriyati. Adapun mereka sepakat menunjuk Agustinus Jehandu S.H sebagai kuasa hukum.
Adapun sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Gubernur Jawa Timur, Kementerian Kesehatan RI cq Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur cq UPT Rumah Sakit Daha Husada Kediri yang dahulu bernama UPT Rumah Sakit Kusta Kediri.
Atas perkara ini, majelis hakim memberikan kesempatan keduabelah pihak untuk melakukan mediasi, adapun ditunjuk sebagai Hakim Mediator, Agung Kusumo Nugroho. Sejumlah aktifis PMII terlihat berada di pengadilan, sebagai bentuk dukungan kepada penggugat.
“Saya sangat senang pihak tergugat menghormati panggilan dari pengadilan, kemudian berikutnya adalah mediasi diberi kesempatan 30 hari,” ungkap Agustinus Jehando dikonfirmasi usai sidang.
Dalam tuntutannya warga meminta ganti rugi bangunan rumah. “Hakim mediator juga menegaskan penggugat harus menyebutkan nominal ganti rugi, lalu juga membuat resume terkait perkara, sistem pembayaran,” jelas Agustinus. Adapun untuk jadwal mediasi, ditetapkan pada Rabu, 14 Mei di Gedung Pengadilan Negeri.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki