NGANJUK|dumas.co – Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan dua pria yang diduga pengedar narkoba di wilayah Nganjuk. mereka ditangkap dilokasi depan terminal bus Anjuk Ladang. Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yumantara mengatakan, dua orang yang diamankan adalah AG (40) warga Dusun Tampang RT/RW 005/002 Desa/Kecamatan Wilangan. Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir HDC (31) warga Desa Bandungan RT/RW 008/001 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ditangkap polisi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu dengan berat total 0,38 gram dari tangan warga Desa/Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk tersebut. “Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dari tangan HDC warga Desa Bndungan Kecamatan Saradan, Madiun berupa sabu-sabu seberat 0,40 gram, satu buah tisu, satu pak plastik klip, dua buah isolasi warna hitam, satu buah telepin genggam, jaket,” jelas Kasubaghumas Polres Situbondo AKP Roni Yumantara, Selasa (16/2/2021).
Roni mengatakan, penangkapan dua terduga pengedar narkoba itu berkat kerja sama masyarakat yang mendukung polisi untuk menekan peredaran narkoba. Sebelum ditangkap di depan terminal bus Anjuk Ladang Kelurahan Ringginanom Kecamatan Nganjuk, polisi telah melakukan pengintaian. Dia tak bisa berkelit ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Roni menyebut saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan Satresnarkoba Polres Nganjuk. “Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Roni. (gus/mujib)