KEDIRI – Kasus hukum yang melibatkan wartawan media Berita Patroli, Nyoto Darmawan, kembali menjadi perhatian publik. Ia melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, atas dugaan pelanggaran hukum usai viralnya video yang menyeret namanya dalam dugaan pemerasan.
Nyoto, yang datang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota bersama tim kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum terhadap laporan yang telah ia buat.
Laporan tersebut memuat dua dugaan tindak pidana serius: pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024) terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian, serta dugaan kepemilikan senjata tajam yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Akhir Kristiono, S.H., M.H. (c), yang menjadi salah satu kuasa hukum Nyoto, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum juga memanggil pelapor maupun para saksi yang telah diajukan sejak awal laporan dilayangkan.
“Laporan kami saat ini masih dalam proses disposisi dari bagian Pidana Khusus ke Pidana Umum. Hal ini karena terdapat dua aspek hukum yang berbeda dalam perkara ini,” jelas Akhir, Senin (23/06).
Nyoto Tidak Lakukan Pemerasan

Ia pun dengan tegas membantah tuduhan pemerasan yang menimpa kliennya. Menurutnya, video yang sempat viral itu tidak mengandung unsur pemerasan, dan angka Rp5 juta yang disebut-sebut dalam pemberitaan dianggap tidak berdasar.
“Kalau memang ada unsur pidana dari pihak kami, silakan diproses secara hukum. Tapi hingga saat ini belum ada bukti sahih yang menyatakan klien kami melakukan pemerasan,” tegas Akhir.
Nyoto sendiri dikatakan sebagai wartawan yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia jurnalistik. Dalam menghadapi kasus ini, ia didampingi oleh enam pengacara, yakni Akhir Kristiono, Didi Sungkono, Zaibi Susanto, Sutrisno, Rosi Armitasari, dan Wibri Ratna Viliana.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana memastikan bahwa perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini ditangani oleh unit pidana umum,” ujarnya saat ditemui di sela turnamen bulu tangkis Polres Kediri Kota di GOR Tathya Dharaka.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan