KEDIRI – Kinerja Satresnarkoba Polres Kediri patut diacungi jempol, berhasil mengungkap transaksi narkoba di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas, Senin sore kemarin. Dari tangan pengedar ANN alias Kembul, warga Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, diamankan 0,90 gram Sabu-Sabu dan 139 Ribu butir pil jenis Dobel L.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP M. Ridwan Sahara saat pihaknya mendapat aduan adanya transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati VS memasuki rumah telah dikepung sebelumnya. “Kami kemudian masuk dan keduanya kami amankan bersama barang bukti,” jelas AKP Ridwan, Selasa (08/06)
Dihadapan petugas, Kembul mengakui jika barang bukti narkotika dan pil tersebut miliknya. Selanjutnya kedua orang ini bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri. Barang bukti lainnya diamankan satu buah alat pembakar dan alat timbangan serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, Kembul diancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (kdr)