Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono (Neha Hasna Maknuna)

Simpang Lima Diduga Pusat Peredaran Miras di Kediri, Satpol PP Berdalih Akan Lakukan Tindakan Tegas

Bagikan Berita :

KEDIRI – Di balik megahnya ikon Simpang Lima Gumul (SLG) yang dikenal sebagai simbol kebanggaan Kabupaten Kediri, muncul bayang-bayang persoalan serius. Kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata dan ruang publik kebanggaan warga ini, diduga kuat menjadi titik peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Beberapa laporan masyarakat bahkan menyebutkan adanya oknum yang diduga ikut membekingi aktivitas tersebut, memunculkan tanda tanya besar di tengah meningkatnya kasus kenakalan dan tindak kriminal di kalangan pelajar.

Pemerintah Kabupaten Kediri tak tinggal diam. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penegakan aturan terkait peredaran miras kini diperketat. Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang masih berani menjual miras tanpa izin.

“Jika tidak memiliki izin, kami langsung lakukan razia dan penertiban. Langkah kami berjenjang, mulai dari BAP, pelimpahan ke pengadilan, hingga penutupan tempat usaha,” ujarnya, Jumat (10/10).

Kaleb menjelaskan bahwa penjualan dan distribusi minuman beralkohol telah diatur secara ketat. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri. Mereka yang melanggar, tegasnya, akan langsung berhadapan dengan tindakan hukum.

“Kami rutin melakukan operasi di berbagai wilayah, termasuk di sekitar SLG,” katanya.

Terkait isu peredaran dan pembuatan miras palsu, Kaleb menegaskan bahwa hal itu bukan ranah Satpol PP.

“Kalau sudah masuk ranah pembuatan miras palsu, itu pelanggaran undang-undang kesehatan. Penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian,” jelasnya.

Namun, untuk peredaran miras ilegal yang melanggar peraturan daerah, Satpol PP memastikan tetap bergerak. “Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, dan minggu ini kasusnya kami naikkan ke pengadilan tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Kaleb.

Dalam operasi terbaru, Satpol PP berhasil menemukan dua lokasi penjualan miras tanpa izin, serta mengamankan seorang warga yang kedapatan menenggak alkohol di tempat umum. Temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap aturan hukum.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. SLG yang seharusnya menjadi ikon pariwisata dan wajah modern Kabupaten Kediri, justru dicoreng oleh praktik ilegal yang berpotensi merusak moral generasi muda.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya reaktif melalui razia berkala, tetapi juga perlu menyusun strategi jangka panjang, termasuk pengawasan lintas instansi dan penegakan hukum yang lebih transparan.

Satpol PP sendiri memastikan operasi akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban umum dan citra Kediri sebagai kota religius dan berbudaya.

“Tidak ada kompromi bagi pelanggar aturan. Kami ingin memastikan Kediri tetap aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tegas Kaleb.

Langkah tegas ini diharapkan bukan hanya menekan peredaran miras, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba bermain di balik layar. Sebab menjaga Kediri dari degradasi moral dan sosial, bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :