KEDIRI – Dugaan telah terbitnya sertifikat palsu terjadi di Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Mukhamad Yunanto selaku kuasa Suwanto, warga RT. 03 RW. 06 Dusun / Desa Pagung Kecamatan Semen. Bahwa pihaknya merasa tidak melakukan transaksi jual beli, namun berdasarkan data diterima telah terbit sertifikat baru atas nama orang lain.
Dalam aduannya ke redaksi kediritangguh.co, Yunanto merupakan Ketua LSM GAP Kota Kediri menjelaskan secara runtut terjadinya peristiwa hingga berujung kasus pidana kini ditangani pihak Kepolisian.
“Bahwa klien saya maupun keluarganya, tidak pernah melakukan segala bentuk transaksi jual beli tanah beserta bangunan. Kami memiliki data Petok C Desa dan pernyataan dari Bapak Supani, saat itu menjabat kepala desa,” tegasnya.
Kemudian klien-nya didatangi seseorang dengan membawa beberapa orang, mengaku telah memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
“Tujuannya untuk mengusir klien kami. Orang tersebut mengaku telah membeli tanah dan bangunan ini dari Amin Candra merupakan saudara tiri dari klien kami. Saya minta ditunjukkan bukti kepemilikan sertifikat dan AJB (Akta Jual Beli) jika memang mengaku menguasai,” tegas Yunanto
Karena diduga melibatkan oknum Perangkat Desa Pagung, Supriyadi selaku Kades Pagung saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (27/05) memberikan penjelasan. Menyampaikan bahwa pihak desa memiliki data AJB atas penjualan tanah milik Suwanto.
“Kami ada datanya di balai desa. Waktu itu milik Sukani tanahnya sudah di jual ke Amin Candra. Amin Candra ini anak dari beda bapak. Dijualnya kapan saya lupa tapi kami ada datanya. Nah yang punya Suwanto ini juga sudah dijual ke Amin Candra tahun 2003. Yang membuatkan Akte Jual Beli, Supani dulu menjabat sebagai kepala desa,” jelas Supriyadi.
Supriyadi pun membenarkan jika tanah tersebut telah berganti kepemilikan setelah diterbitkan sertifikat atas nama Amin Candra.
“PTSL 2020 itu terbitnya atas nama Amin Candra, Sukani dan Suwanto diam – diam saja. Tapi pada saat dijual sekitar 2023, saya agak lupa, itu baru gegeran. Bahkan pembeli mau menempati, mau slametan malah dianiaya Suwanto. Mereka seolah – olah menyalahkan desa mengapa berani menerbitkan sertifikat. Tapi dasarnya ada semua, tapi mereka tidak mau tahu,” tegas Kades Pagung.
Bahwa, Supriyadi mempersilahkan jika kasus ini dibawa ke pengadilan, jika memang dipalsukan. Dia pun kembali menegaskan, memiliki data dilengkapi stempel ditulis pada kertas yang diketik.
Benarkah telah muncul AJB? Supani mantan kepala desa disebut telah menerbitkan, membantah keras pernyataan Kades Supriyadi. “Oke kita buktikan di pengadilan, besok surat pernyataan resmi akan saya kirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Bahwa saat saya menjabat tidak pernah mengeluarkan AJB atas tanah milik Suwanto,” jelasnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setiawan Editor : Nanang Priyo Basuki