KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bertindak tegas demi mengamankan aset hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan Hari Amin, kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamatan Kras. Tiga bidang tanah, masing-masing seluas 1.800 meter persegi, 819 meter persegi dan 2.115 meter persegi.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari, Yudha Virdana Putra turun langsung memasang ‘Kejaksaan Line’ menegaskan. Bahwa lahan disita hasil tindak kejahatan ini, tidak boleh dikelola dan digunakan tanpa izin.
Saat tim Kejari turun, Selasa (28/05) ditemukan papan pengumuman dalam keadaan rusak berupa tulisan dirusak oknum tidak bertanggungjawab.
“Pemasangan garis Kejaksaan di lahan telah disita untuk menjaga barang sitaan ini, agar tidak rusak dan berubah serta disalahgunakan,” tegasnya
Amankan Sitaan Kejaksaan

Yudha menjelaskan, bahwa bagi warga yang mengelola tanah sitaan harus melalui proses perizinan. Hal ini guna menghindarkan pihak – pihak tertentu terkena masalah hukum
“Himbauannya, jangan melakukan perusakan atau apapun bentuknya tanpa seizin dari pihak yang menguasai barang sitaan dalam hal ini Kejaksaan,” tegasnya.
Pihak pemerintah desa melalui Rosiana Indriani selaku sekretaris desa menyampaikan. Jika pihaknya tidak mengetahui siapa yang telah menyewa dan menggarap lahan tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa uang hasil sewa lahan tersebut tidak masuk ke kas desa.
“Tidak tahu difungsikan sebagai apa dan penyewaannya siapa, kami tidak tahu. Hasil sewanya tidak masuk desa sejak 2019,” jelasnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki



