KEDIRI – Sidang pembunuhan di Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung kembali digelar dengan agenda pembuktian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai langsung Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri. Menghadirkan saksi mulai menemukan mayat Indriana Yusi Lestari, Kepala Desa Keling hingga Polisi amankan terdakwa TLM.
Sidang digelar secara tertutup ini, menghadirkan langsung terdakwa dan terlihat didampingi orang tuanya.
“Jadi hari ini kita sidang pembuktian menghadirkan 7 orang saksi kemudian 1 orang saksi penangkap dari kepolisian 3 orang saksi yang menemukan mayat, kepala desa yang mancing dan orang berada di lokasi. Kemudian 1 orang pemilik motor kemudian temannya terdakwa, satunya lagi paman korban beserta temannya, Itu satu rangkaian,” terang Aji Rahmadi
Dari keterangan saksi menemukan mayat, disampaikan Aji Rahmadi. Diketahui keduanya berpapasan dengan terdakwa usai peristiwa pembunuhan ini terjadi. Saksi menyebut bahwa TLM terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi dengan menggunakan pakaian berwarna hitam
“Yang menemukan suami istri mau masuk ke Goa Jegles kemudian si anak ini keluar seperti terburu-buru. Kemudian saat masuk melihat ada motor dan dikira orang tiduran tersebut mabuk. Kemudian disenter seperti mayat akhirnya yang mancing datang. Kemudian telpon pak kades dan Polsek Kepung,” jelasnya
Dalam persidangan ini diketahui bahwa korban, sering mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa. Seperti kata keturunan lonte dan menyepelekan pekerjaan TLM dengan istilah, lebih baik menjadi anjing atau penjaga anjing di rumahnya.
“2 bulan sebelumnya komunikasi dengan korban, kemudian ada omongan korban yang menyakiti anak. Lalu pada saat kejadian korban menghubungi terdakwa dan tidak ada jawaban. Lalu terdakwa bilang bahwa dia lagi bekerja kemudian korban ngomong. Jadi anjing di rumah saya. Itulah kemudian itu ada benih-benih emosi terdakwa. Setelah itu puncaknya di lokasi sekitaran Goa Jegles. Korban ini menghubungi TLM, kemudian ketemuan disana malah korban telepon laki-laki lain, kemudkan tidak merasa dihargai disitu terus emosi,” jelas Aji
Usai persidangan selesai, tampak paman korban meluapkan emosinya dengan menatap tajam ke arah terdakwa. Dari mulai keluar ruangan sidang hingga ke ruang sel di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Menanggapi keterangan saksi, Merdiko Utomo selaku penasehat hukum terdakwa mengaku, kasus ini sangat berat. Hal ini disebabkan adanya unsur perencanaan di dalamnya.
“Si anak juga membenarkan kejadian ini dan tidak ada sanggahan sama sekali.
Untuk selanjutnya saya masih akan berkoordinasi dengan rekan-rekan penasehat hukum. Mengingat peristiwa ini ada unsur direncanakan, terdakwa sudah membawa pisau dari rumah. Jadi ini memang cukup berat untuk melakukan pembelaan,” terangnya.
Namun, pihak kuasa hukum tidak akan menyerah. Ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keringanan hukuman pada si anak. Dengan beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim
“Tapi yang pasti kami akan usahakan secara maksimal, misalnya pada saat si anak sidang dia sopan dan koperatif, kemudian dari segi orang tua juga masih bisa melakukan pengawasan. Itu poin-poin yang menjadi landasan peringan dari penasehat hukum,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki