Peredaran minuman beralkohol hingga hari ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pasalnya, meski penjualan minuman beralkohol ini selain menjadi sumber devisa negara yang potensial. Namun jangan dilupakan, menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat.
oleh : Nanang Priyo Basuki
jurnalis kediritangguh.co
Dari titik awal inilah kemudian penyalahgunaan narkotika, pelanggaran hukum bahkan sejumlah kasus kekerasan di masyarakat merupakan dampak konsumsi minuman keras (miras). Dari sisi kesehatan, sejumlah ahli juga telah berpendapat dapat menurunkan kualitas hidup manusia.
Kami melihat betapa mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Kian membanjiri sudut-sudut kota, seakan tak terbendung.
Bahkan, seorang emak-emak pun tidak risih, terlihat saat siang terik mendatangi salah satu toko miras di tengah Kota Kediri. Merogeh kocek dan pergi sambil membawa beberapa botol minuman dengan harga terbilang mahal.
Bila kemudian merusak generasi, berdampak pada kesehatan dan apakah bisa dijauhkan dari anak-anak kita? Namun pemerintah telah menggeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013. Berisi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sesuai isi Perpres, minuman beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau impor dikelompokkan tiga golongan. Golongan A mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar hingga 5 persen. Golongan B mengandung kadar sampai dengan 20 persen, dan Golongan C mengandung kadar hingga 55 persen.
Dari semua golongan di atas, hanya golongan A dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Juga dijelaskan, penjualan atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu. Seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Terkait tempat, apakah di Kediri telah diterapkan dengan baik?
Kembali ke pengawasan, muncul istilah beking oknum penegak hukum. Hanya sebatas penertiban itupun dalam waktu atau momen tertentu, namun tidak melekat. Bukan hanya di tempat hiburan malam, bahkan di sejumlah warung angkringan tak jarang ditemukan dagangan miras.
Bila berdalih telah mengantongi ijin dan membayar pajak, apakah sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara akibat kecelakaan, kerusakan mental hingga berbagai masalah sosial. Seperti halnya judi, bila ada penegak hukum bertindak tegas maka pilihannya bakal dikucilkan atau bakal di ‘kotak’.