KEDIRI – Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri terkait Pansus SHP 33 digelar Jumat (25/06), memutuskan menerima pendapat hukum diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Selanjutnya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kediri, agar segera menyelesaikan terkait urusan tukar guling.
Dipimpin Agus Sunoto IM, Ketua DPRD dihadiri pimpinan lainnya, Firdaus dan Katino, anggota dewan serta Suratman, S.H., M.H selaku Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari. Menginggat pentingnya pembahasan, pimpinan menyatakan rapat ini berlangsung tertutup.
“Hari ini kita menghadirkan Kejaksaan, kita menyakini bahwa tukar guling ini sah. Tinggal pelaksanaannya untuk pelepasan hak dan semua dewan menyetujui,” ungkap Gus Sunoto sapaan akrab ketua dewan usai rapat.
Mewakili Kejari, Suratman kehadirannya untuk dimintai pendapat hukum. “Dari kejaksaan hanya dimintai pendapat hukum saja, monggo kalau dipakai atau tidak pendapat hukumnya,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari telah menggeluar pendapat hukum sebagai berikut.
Pertama, bahwa objek tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti adalah bagian dari objek tanah yang dimintakan persetujuan kepada DPRD Kota Kediri untuk penghapusan dan pemindahtanganannya dengan objek tanah milik PT SK Bangun Persada. Sebagaimana surat Wali Kota Kediri kepada Ketua DPRD Kota Kediri tertanggal 28 September 2012
Kedua, bahwa objek tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti sampai saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kota Kediri. Dikarenakan pada proses tukar guling aset berupa tanah milik pemerintah kota dengan aset tanah milik PT SK Bangun Persada pada tahun 2014 SHP 33 masih dalam sengketa antara Pemerintah Kota Kediri dengan PT Dhoho Nauli
Ketiga, bahwa objek SHP 33 Kelurahan Balowerti dapat dilakukan proses penyerahan kepada PT. SK Bangun Persada. Bahwa proses penyerahan SHP 33 Kelurahan Balowerti kepada PT. SK Bangun Persada harus mendapatkan persetujuan DPRD Kota Kediri dan serangkaian mekanisme lainnya mengingat khusus SHP 33 Kelurahan Balowerti belum melalui proses tukar guling dengan PT. SK Bangun Persada
Keempat, bahwa SHP 33 Kelurahan Balowerti dengan luas tanah 3510 meter persegi di Kelurahan Balowerti yang merupakan salah satu objek tukar guling telah diusulkan untuk persetujuan penghapusan pada tanggal 28 September 2012. Namun saat ini belum mendapatkan persetujuan DPRD karena masih sengketa atau ada permasalahan hukum
Kelima, bahwa objek tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti dapat dilakukan proses penyerahan kepada PT SK Bangun Persada dengan alasan SHP 33 Kelurahan Balowerti termasuk dalam bagian objek tanah yang akan ditukar gulingkan dengan objek tanah milik SK Bangun Persada seluruh objek tanah milik PT SK Bangun Persada diterima oleh Pemerintah Kota Kediri adanya putusan MA RI No. 478PK/PT/2016 yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (adv/kin/kdr)