KEDIRI – Dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, digelar Senin (31/10) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dua terdakwa Suhendri alias Nazi, warga Perumahan Graha Kota Blok N Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Al Kahfi Handayani Prakoso, warga Dusun Pohblembem RT. 02 RW. 08 Desa / Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho S.H, M.H, keduanya dijatuhi hukum pidana mati.
Putusan dijatuhkan berdasarkan perkara penyalahgunaan peredaran narkotika golongan 1 diamankan Dirnarkoba Polda Jatim pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekira pukul 10.30 wib. Sebelum menangkap Al Kahfi, petugas pada Jumat, 24 Juni 2022 sekira pukul 19.00 wib telah mengamankan Nazi di rumahnya.
Adapun barang bukti diamankan petugas, tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,022 gram. Nazi sendiri sebenarnya juga sebagai terdakwa dalam perkara lain tengah dalam penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Dari pengakuan Nazi, dia mengaku sebagai perantara dan melakukan jual beli bersama Al Kahfi. Barang bukti lainnya diamankan petugas, sendok plastik, dua buah timbangan elektrik, satu buah bendel plastik klip kosong, satu set alat pres plastik warna biru dan dua buah buku catatan jual beli serta handphone Oppo warna biru.
Kedua terbukti melakukan jual beli dengan sistem ranjau di sejumlah tempat, mulai dari di depan toko Sinar Mas Juanda Sidorjo, di daerah Kletek Sidoarjo meletakkan di bawah pohon. Melakukan ranjau di pinggir jalan dekat terminal Madiun dan menyerahkan satu bungkus sabu berat 100 gram kepada Nova, warga Kediri kini masuk DPO. Selain itu, melakuan ranjau di daerah Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri.
Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05381/NNF/2022 tanggal 30 Juni 2022, disimpulkan.
Barang bukti dengan nomor : 11350/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 8,727 gram, nomor : 11351/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 1,875 gram. nomor : 11352/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,420 gram. Bahwa barang tersebut di atas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 7.560.000.000,- atau diganti denda subsider enam bulan penjara. Namun majelis hakim secara tegas menjatuhkan hukuman pidana mati.
“Kami dari jajaran Polres Kediri Kota memberikan apresiasi atas putusan ini. Bahwa jangan pernah sekalipun menjual, mengedarkan atau memakai segala bentuk narkotika. Hukuman yang diberikan setimpal sesuai perbuatannya. Jangan main-main dengan narkoba,” tegas AKBP Wahyudi, orang nomor satu di Polres Kediri Kota, berharap atas putusan ini dijadikan hikmah.
Editor : Nanang Priyo Basuki