KEDIRI — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Dua santri yang masih berstatus anak, masing-masing berinisial AT (15) dan MD (12), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan perbuatan yang masuk kategori pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Dugaan tersebut disebut terjadi pada malam hari di sebuah gudang di lingkungan pondok selama Juli 2026.
Penasihat hukum AT dan MD, Rini Puspitasari, mengatakan dirinya mendampingi kedua anak tersebut ketika status tersangka ditetapkan dua hari sebelum dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026).
Menurut Rini, kedua tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan dua kali. Namun, ia tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai bentuk perbuatan yang diduga dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Motif mereka ya memang dari keinginan. Dilakukan di gudang di malam hari. Itu diakui dilakukan sebanyak 2 kali, semuanya di bulan Juli,” ujar Rini.
Rini menyebut perkara tersebut diproses dengan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak, proses hukum tetap harus memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Yang dilakukan cabul. Untuk lebih detailnya ke penyidik terkait apa yang membuat 2 orang ini ditetapkan tersangka. Mengacu UU yang dipersangkakan adalah UU TPKS,” katanya.
Polisi Masih Dalami Rangkaian Peristiwa
Perkara ini mulai diketahui keluarga korban pada 9 Agustus 2026. Saat itu, ibu korban datang berkunjung ke pondok pesantren dan kemudian mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2026, keluarga korban membuat laporan polisi. Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan masyarakat kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.
Dalam proses penyidikan, polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai rangkaian peristiwa secara utuh.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Sementara masih kita dalami. Jika semua sudah clear akan kita update,” ujar Kresno saat dikonfirmasi.
Salah Satu Tersangka Disebut Pernah Membaca Buku Dewasa
Dalam proses pendampingan hukum, Rini juga menyebut salah satu tersangka, yakni MD, mengaku pernah membaca buku dewasa.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai latar belakang maupun penyebab terjadinya perkara. Polisi masih harus menguji seluruh keterangan dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan lainnya.
Para tersangka dan korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Kendati demikian, Rini mengatakan belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Hasil pemeriksaan psikologis nantinya menjadi salah satu bagian yang dapat membantu menggambarkan kondisi anak-anak yang terlibat dalam perkara. Meski demikian, penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.
Karena Sama-Sama Anak, Proses Hukum Berbeda
Kasus ini memiliki dimensi khusus karena baik tersangka maupun korban masih berusia anak. Oleh sebab itu, proses penanganannya tidak hanya berorientasi pada pembuktian perkara, tetapi juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Dua tersangka kini telah berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Status tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum, tetapi membuat mekanisme penanganannya harus mengikuti ketentuan khusus bagi anak.
Di sisi lain, korban juga membutuhkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Polisi masih bekerja untuk memastikan kronologi, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Hingga penyidikan dinyatakan lengkap, berbagai informasi mengenai detail kejadian masih perlu ditempatkan sebagai dugaan dan keterangan pihak-pihak yang diperiksa.
Perkara yang bermula dari lingkungan pondok pesantren itu kini berada dalam penanganan kepolisian. Fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan akan menentukan bagaimana perkara tersebut berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



