KEDIRI – Tim gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polres Kediri berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang menyasar dua swalayan, yakni Indomaret di Jalan Raung Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan New Mart di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada akhir Agustus lalu.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Tri Zudhi Aprilianto (29), warga Lirboyo, Mojoroto, dan Wildan Aprilino (29), warga Purworejo, Kandat, berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan intensif selama seminggu.
“Modus operandi mereka adalah mengancam karyawan swalayan untuk menunjukkan lokasi brankas dengan menggunakan parang dan pistol mainan,” ujarnya.
Setelah beraksi, keduanya berupaya melarikan diri ke sejumlah wilayah eks-Karesidenan Kediri, seperti Tulungagung dan Mojokerto.
Wildan akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis, 5 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB. Dari pengembangan kasus, Tri Zudhi berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Ngadiluwih pada pukul 21.30 WIB.
Iptu Fathur mengungkapkan, total kerugian Indomaret mencapai 43 juta rupiah, sementara New Mart mengalami kerugian sebesar 33 juta rupiah.
“Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi cicilan motor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Wildan diketahui sebagai residivis kasus serupa tahun 2019 dan bertindak sebagai otak kejahatan, kini dirinya diproses di Polres Kediri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tri Zudhi termasuk sebilah parang, handphone, motor PCX, serta sepasang sandal dan sepatu.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara” tutup Kasat Reskrim.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo Basuki