KEDIRI – Maraknya balapan liar, arak-arakan sepeda motor membisikan telinga dan kini jajaran Polri dihadapkan sekelompok orang membawa senjata tajam di Kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Secara acak, mereka mencari penggendara motor yang memakai kaos hitam berlogo salah satu perguruan silat.
Melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menyebutkan bahwa para pelaku bukanlah gangster seperti sebutan marak di media sosial. Kelima pelaku tersebut merupakan oknum salah satu perguruan silat. Adapun kelima pelaku tersebut yakni NBW (22), FAS (17), MJ (23) BAF (22) dan VAP (16).
“Anggota telah mengamankan lima orang terduga pelaku yang melakukan dan ikut serta dalam kegiatan berakibat melukai warga di sekitar Simpang Lima Gumul Kediri,” ucap AKP Rizkika, Senin (26/6) saat jumpa pers di Mapolres Kediri.
Dari pengakuan pelaku, dikatakan Kasat Reskrim berawal tantangan dari pihak perguruan silat lain. Tantangan itu diterima melalui pesan di grup WhatsApp. Pada pesan tersebut, disebutkan lokasi titik temu kedua kelompok perguruan silat direncanakan di wilayah Ngasem. Karena penantang tidak hadir, para pelaku dan rombongan yang mengendarai 15 motor melakukan sweeping.
Saat sweeping, melintas korban yang diketahui bernama Elang El Gibran (22), warga Tulungagung. Korban saat itu memakai baju dengan identitas perguruan lain menjadi sasaran para pelaku. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pada saat itu korban hendak berangkat, berencana bakar-bakar ayam dikeroyok oleh sekelompok orang. Dimana salah satu dari mereka mengeluarkan dan menyabetkan sajam kepada korban. Korban mendapati luka di bagian paha dan punggung,” jelas AKP Rizkika.
Lalu pada hari yang sama juga terdapat korban lain, atas nama Muhammad Nur Shodik Mualifin (22), warga Dusun Tegalrejo Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo. Menjadi korban pembacokan di bagian punggung dan wajah di Jalan Raya Menang Kecamatan Pagu. Adapun terduga pelaku juga sama berdasarkan barang bukti clurit, jaket, batu, dan double stick.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. “Jadi dari kedua kejadian tersebut kita sudah mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap dari luar Kediri, ada juga beberapa di dalam Kediri,” terang Kasat Reskrim.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki