KEDIRI – Sebagai bentuk dukungan terhadap melindungi anak-anak dari kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Bunda Fey selaku Ketua PKK Kota Kediri. Menyempatkan diri hadir saat digelar persidangan, Senin (14/08). Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Istri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ini, terlihat langsung bergabung dengan Satgas PPA dan relawan anak. Sejak kasus ini gulirkan terus melakukan pendampingan bahkan Jumat kemarin mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Ini bentuk dukungan saya kepada keluarga korban juga keprihatinan saya sebagai ketua PKK Kota Kediri yang saya banyak di urusan perempuan dan anak,” ungkap Bunda Fey sapaan akrab Ferry Silviana Abu Bakar. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah Kota Kediri melalui Satgas PPA dan Lembaga Perlindungan Anak telah melakukan pendampingan terhadap anak korban dan keluarga korban. Terhadap korban juga telah dilakukan pendampingan oleh psikolog.
“Saya berharap anak korban tidak ada gangguan trauma dan seiring berjalannya waktu karena memang perlu di terapi memang harus dilakukan oleh ahlinya tidak bisa oleh sembarang orang Dan saya berharap korban bisa hidup normal sama seperti kita memiliki mimpi dan melewati hari-hari ke depan dengan bahagia,” pungkasnya.
Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan 10 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan restitusi 25 juta subsider 3 bulan kurungan. Disampaikan Muhamad Safir selaku Kasi Pidum, tuntutan tersebut sesuai fakta persidangan.
“Sesuai fakta persidangan, memang sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum, sudah wajar tuntutannya. Kita gunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kasi Pidum.
Atas tuntutan tersebut, Sujatmiko SH selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan akan diungkapkan melalui pledoi. Karena menurutnya apa yang ada di persidangan tidak benar.
“Yang jelas berbeda pendapat dengan kami. Kalau saya berpendapat tidak ada satupun saksi yang tahu. Sedangkan hasil visum semuanya nihil, kalau secara materi tidak tahu. Tapi yang tampak di persidangan tidak ada satupun saksi yang tahu dan hasil visum negatif. Tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ucapnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki