KEDIRI – Perusahaan tambang galian C beroperasi di wilayah Kediri wadul ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Dikutip dari https://kominfo.jatimprov.go.id/, terkait obyek lahan pertambangan yang dikelola perusahaan, diklaim milik perusahaan BUMN yaitu PTPN XII Ngrangkah Sepawon.
Diterima Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagyo di ruang rapat komisi, Senin (13/02). Direktur pemasaran PT. Citra Hasti Pratama (CHP), Yusuf Husni mengatakan, pihaknya selaku pengusaha tambang selama ini dirugikan atas klaim kepemilikan dari PTPN XII tersebut.
“Kami melakukan penambangan di sungai, dimana semua perijinan sudah kami lalui dan ijin dari Pemprov sudah kami miliki. Tapi, tiba-tiba PTPN XII ini mengklaim memiliki HGU (Hak Guna Usaha, red) sungai tempat kami melakukan penambangan,” ujarnya.
Yusuf Husni menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penambangan sungai di Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten. Dimana lokasi tersebut merupakan milik dari Balai Besar Sungai Brantas (BBWS).
“Perijinan sudah kami miliki dan anehnya sungai yang merupakan fasilitas umum (Fasum) diklaim milik PTPN XII. Aneh sekali, kalau ada fasum diklaim milik BUMN atau perusahaan,”jelasnya.
Tak hanya itu, sambung pria yang akrab dipanggil cak Ucup ini, kalau pihak PTPN XII pernah meminta kompensasi kepada pihaknya sebesar Rp 33 miliar. “Setelah itu kompensasinya menurun jadi Rp 21 miliar. Lho, uang segitu dari mana?, jelas menurut kami adalah pemerasan dengan mengklaim fasum miliknya dan minta kompensasi,” katanya.
Ditambahkan oleh Yusuf Husni, dari keterangan pihak BPN untuk pengajuan HGU baru harus ada persetujuan dari perangkat desa setempat, namun hal tersebut tak pernah dilakukan oleh pihak PTPN XII. “Kami ada suratnya kalau pihak perangkat desa setempat tidak pernah diundang mereka,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagyo mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pihak-pihak terkait yang bersengketa tersebut untuk mencari titik temu.
“Perusahaan pertambangan tersebut juga punya ijin resmi sehingga tak bisa disalahkan. Sedangkan semua pihak-pihak terkait juga punya bukti-bukti kepemilikan juga,” ujar mantan Pangdam Bukit Barisan ini.
Politisi asal Fraksi partai Golkar ini menambahkan, pihaknya masih akan menelusuri dari kajian hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami juga akan minta masukan dari pusat tentang perijinan pertambangan dimana dalam hal-hal tertentu kewenangan pemberi ijin dilimpahkan ke propinsi,”pungkas politikus kelahiran Kertosono ini.
editor : Nanang Priyo Basuki