KEDIRI – Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Wahyu Kusuma, 24 tahun. Pemuda asal Dusun Puhpluwang, Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Sabtu dini hari di Jalan Raya Dusun Baran, Desa Ponggok. Akibat kejadian ini, korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kediri akibat luka serius.
Disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota, Ipda Hudy Santosa. Menyampaikan, bahwa pengeroyokan ini diduga dipicu salah satu pelaku berteriak “Cah PN” kepada korban. Sementara para pelaku anggota perguruan silat lain.
“Pelaku bukan 7 orang seperti keterangan korban. Namun hanya berjumlah 5 orang,” jelasnya.
Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan, sementara satu lainnya tidak ditahan karena masih berusia anak-anak. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Dawung, Ponggok, dan Tulungagung.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujar Ipda Hudy.
Disampaikan Bagus Romadhon, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jawa Timur, mendapatkan amanah keluarga korban mendampingi kasus ini.
Awalnya, justru pelaku berencana melaporkan korban dengan dalih diserang duluan oleh korban bersama teman-temannya. Setelah semua saksi dimintai keterangan oleh penyidik, ternyata dari tujuh saksi ternyata tidak saling kenal.
“Kami diminta mendampingi oleh Bapak Mulyono, bapaknya korban. Karena korban justru dilaporkan oleh para pelaku. Makanya begitu para pelaku ini melapor, kami langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolres Kediri Kota,” ujar Bagus Romadon
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan