KEDIRI – Ibu yang membuang bayinya di Perumahan Mojoroto Indah diputus bebas oleh majelis hakim. Dalam sidang digelar Senin (23/12), bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pertimbangan disampaikan Khairul selaku Ketua Majelis Hakim, bahwa terdakwa Fitria warga Semen Kabupaten Kediri ini, memiliki tekanan batin.
“Terdakwa memiliki anak tertua yang berkebutuhan khusus, merawat orang tua yang sakit stroke, dan takut tidak bisa menghidupi anaknya karena masalah ekonomi,” ungkapnya saat membacakan putusan.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena tekanan dari keluarga suami. Yang mengatakan bahwa terdakwa sering hamil, sering disalahkan oleh suami sehingga Fitria menyembunyikan kehamilannya.
“Terdakwa memiliki konflik batin jiwa sehingga tidak memiliki pilihan lain,” pungkasnya.
Dengan mempertimbangkan aspek psikologis terdakwa. Menurut hakim terdakwa juga berusaha untuk anaknya. Dengan tidak menggugurkan kandungannya dan sebelum membuang, membungkus dengan jaket agar bayinya ditemukan oleh warga.
“Agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan harus dipulihkan nama baiknya, terdakwa memiliki hak sebagai ibu dan sepanjang pemeriksaan diketahui karena adanya daya paksa sehingga tindakan tersebut tidak dapat dipidana,” jelas hakim.
Selepas putusan dibacakan Fitria menangis dan berterimakasih pada majelis hakim. “Saya berterimakasih yang mulia,” ucapnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti