KEDIRI – Dihadapan peserta aksi dari Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual Kediri (FAMI), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo menegaskan. Bahwa pihaknya terus bekerja dan saat ini berkembang melakukan penyidikan terkait bangunan dijadikan kandang sapi. Bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dan harus memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
“Namun yang terjadi, ada upaya berusaha menghalang-halangi proses hukum ini. Termasuk bakal ada kelompok LSM yang besok akan mendemo kami. Kami juga menerima ancaman hingga penghadangan. Namun kami pastikan penyidikan kasus ini jalan terus,” tegas Pradhana dihadapan massa, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Senin (24/02).
Pernyataan ini sebagai jawaban atas tudingan FAMI menggangap Korps Adhyaksa lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah sapi terjadi di Kecamatan Ngadiluwih. Hal ini disampaikan Ketua FAMI, Riski Samsul Hartono. Bahwa tujuan digelar aksi ini adalah upaya menagih janji terkait penyelesaian kasus tersebut dengan menetapkan tersangka pada akhir tahun kemarin. Namun, janji itu kembali diundur hingga awal tahun ini, dan bahkan saat ini masih belum ada perkembangan signifikan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi dan terus mem-follow up kasus ini. Pak Kajari beralasan masih menunggu audit BPKP yang sebenarnya sudah dilakukan pada 9 hingga 19 Desember tahun lalu. Alasan lain adalah kendala finansial, yang menurut kami tidak masuk akal sebagai hambatan dalam penetapan tersangka,” tegas Riski.
Pihak FAMI menegaskan jika hingga akhir bulan puasa tidak ada perkembangan berarti dalam kasus ini, mereka akan kembali menggelar aksi dengan tuntutan lebih keras. Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kasi Pidana Khusus untuk mundur dari jabatannya. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam tujuh hari ke depan.
“Kasus ini melibatkan empat desa dan lima kelompok tani, tetapi yang disidik baru dua desa, yaitu Desa Ngadiluwih dan Desa Tales. Desa Ngadiluwih sudah naik ke tahap penyidikan, sementara Desa Tales masih dalam tahap audit Inspektorat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Riski.
Ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, bahwa penyidik membutuhkan bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat. Kami masih menunggu hasil dari tim penyidik sebelum memutuskan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelasnya.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf