KEDIRI – Perwakilan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) se-Kota Kediri dan Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA), menggelar audensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (11/08). Rombongan mereka ditemui Kasi Intelejen, Boma Wira Gumilar.
Sesuai isi surat disampaikan ke pihak Kejaksaan, terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Andik Gundul. Saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Disampaikan Nur Badik selaku juru bicara relawan peduli anak, tuntutan disampaikan kepada Kejaksaan selaku penuntut umum terdapat empat hal.
“Yang pertama menuntut terdakwa dengan tuntutan seberat-beratnya karena dalam proses persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak rasa penyesalan. Kedua, jika diputus oleh Hakim lebih ringan maka JPU diharapkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Ketiga, jika putusan PT tetap lebih ringan dari tuntutan JPU, mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kemudian terakhir, menyertakan dalam tuntutan JPU, tentang kewajiban terdakwa memberikan restitusi atau ganti rugi materi kepada korban.
“Sesuai agenda persidangan, Senin besok pembacaan tuntutan. Kami berharap Jaksa menuntut sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada. Minimal dituntut 10 tahun penjara. Harapannya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang lagi khususnya di Kediri dan umumnya di Indonesia,” jelas Nur Badik.
Dikonfirmasi usai pertemuan, Kasi Intelejen menerangkan, bahwa kehadiran relawan anak ini meminta agar terdakwa dituntut seadil-adilnya. “Dituntut seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Terkait penundaan penuntutan kemarin, karena pihak JPU masih menyempurnakan tuntutan,” terang Boma
Jurnalis : Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki