KEDIRI – Kasus penipuan dilakukan koperasi madu klanceng NMSI, menyeret Chrisma Dharma Ardiansyah sebagai terdakwa kembali digelar, Senin (20/01) di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dengan agenda duplik dari penasehat hukum terdakwa.
“Kami tetap berpegang teguh pada nota pembelaan dan menolak seluruh replik dari JPU,” ungkap Justin Malau selaku penasehat hukum terdakwa.
Pihaknya menuturkan bahwa kliennya tidak merugikan para korban. “Tidak ada laporan polisi pada terdakwa, bahwa Anton dan Chrisma merupakan subjek hukum yang berbeda,” tambahnya.
Bahkan, pihak dalam persidangan tersebut menegaskan, menolak seluruh tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri. Saat membacakan dupliknya Chrisma menyebut bahwa dirinya sama sekali tidak ikut serta dalam Koperasi NMSI.
“Ada yang tidak sesuai fakta dalam replik kita dituduh memisahkan NMS dan NMSI bahwa kita tidak memisahkan karena memang terpisah, memiliki akta masing-masing, barang bukti juga menunjukkan NMS dan NMSI berdiri sendiri-sendiri,” ujarnya.
Terkait jawaban ini, Sigit Artantodjati selaku JPU menyatakan bersikukuh pada tuntutannya. Selanjutnya sidang putusan akan dibacakan majelis hakim pada Senin 10 Februari.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti