PELAYANAN : Sejumlah inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri. Diantaranya menu layanan Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI). Salah satunya permohonan akta perkawinan dan akta perceraian secara online. Meski demikian untuk sementara sistem tersebut masih dalam proses maintenance atau perbaikan.
“Sejak 9 Februari 2021, Layanan SAKTI semakin lengkap dengan adanya permohonan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian. Dengan layanan untuk pencatatan sipil ini melengkapi layanan administrasi kependudukan di Kota Kediri secara online. Untuk hari ini, kami mohon maaf masih perbaikan dan bila sudah selesai segera kami umumkan secepatnya,” jelas Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, kemarin.
Sebelumnya Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sudah tersedia Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kini pelayanan untuk Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bisa dilayani lewat layanan Pencatatan Sipil via WhatsApp (PETASIWA). Untuk nomor informasi dan konsultasi Pencatatan Sipil terdiri Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan di 081 13 591 272.
Untuk Pendaftaran Penduduk berupa Kartu Keluarga, KTP-elektronik, KIA dan Surat Pindah di 081 13 591 282 dan untuk Pengelolaan Informasi Adminduk berupa Layanan Online, Update Data dan Akses Data Kependudukan di 081 132 228 112. (dum)