Wakil Ketua PN, Maulia Martwenty bersama Kasatpol PP Eko Lukmono (istimewa/dumas)

Cukup Akses Siput Garing, Pelanggar Tipiring di Kota Kediri Tidak Perlu Hadiri Sidang

Bagikan Berita :

SINERGI : Bertempat di Mako Satpol PP Kota Kediri digelar penandatangan MoU terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penginputan Data Pelanggar Tipiring (Siput Garing) dikelola Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dihadiri Wakil Ketua PN, Maulia Martwenty, SH., MH, disampaikan Eko Lukmono selaku Kasatpol PP, akan memudahkan bagi para pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Dengan input data pelanggar Tipiring, bagi warga berhalangan tidak bisa hadiri siding, bisa menggunakan aplikasi ini, tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya, kemarin. Selain itu, kelebihan aplikasi ini memperhatikan kecepatan pelayanan terhadap masyarakat. Dimana dalam penegakan hukum merupakan kelanjutan dari penertiban dilakukan Satpol PP berupa penindakan hukum cukup mengakses melalui aplikasi elektronik Siput Garing. (dum)

Bagikan Berita :