KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri memperketat upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kalangan pelajar. Salah satu langkah yang didorong adalah melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor maupun sepeda listrik ke sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati seiring masih banyaknya pelajar yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.
Larangan itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Peserta Rapat Koordinasi Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Kota Kediri. Kesepakatan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, serta Satpol PP Kota Kediri.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yakni 17 tahun.
Sebagai alternatif, orang tua diminta mengantar anak ke sekolah, memanfaatkan layanan Bus Satria, atau menggunakan transportasi daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui Kabid Pendidikan Dasar Sulton Arfiansyah mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Kediri Kota secara berkala memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelajar.
“Kami bersinergi dengan Satlantas Polres Kediri Kota secara berkala melakukan sosialisasi dan pendampingan penerapan berlalu lintas bagi murid sesuai aturan,” kata Sulton saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Bus Satria Jadi Alternatif, tetapi Armada Terbatas
Selain edukasi kepada pelajar, pemerintah juga menghadapi persoalan lain, yakni keterbatasan pilihan transportasi bagi siswa.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Bambang Tri Lasmono mengatakan, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar perlu diikuti dengan penyediaan transportasi yang aman dan memadai.
Menurut Bambang, kebutuhan tersebut semakin penting mengingat masih tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Dishub Kota Kediri sebenarnya telah mengkaji kemungkinan penambahan armada angkutan pelajar. Namun, rencana tersebut belum dapat segera direalisasikan karena harus menyesuaikan kondisi anggaran daerah.
“Untuk penambahan konsep dalam bentuk kajian sudah. Tapi dalam situasi yang masih sekarang, dengan keterbatasan transfer ke daerah yang berkurang drastis, kita masih memprioritaskan untuk layanan yang ada dulu,” ujar Bambang.
Saat ini, Kota Kediri memiliki enam armada Bus Satria. Namun, dua armada secara khusus digunakan untuk melayani siswa penyandang disabilitas, terutama kebutuhan antar-jemput menuju sekolah luar biasa (SLB).
Artinya, hanya empat armada yang melayani pelajar secara umum di wilayah Kota Kediri.
Keterbatasan tersebut terlihat dari tingginya jumlah penumpang. Satu Bus Satria memiliki kapasitas 30 kursi, tetapi dalam sekali perjalanan dapat mengangkut sekitar 90 pelajar.
“Satu bus itu ada 30 kursi. Sekali berangkat, jumlah penumpang yang diangkut sekitar 90. Jadi sudah overload sebenarnya untuk daya angkut ini,” kata Bambang.
Kondisi itu menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan transportasi pelajar. Meski kendaraan umum memungkinkan adanya penumpang berdiri, jumlah pengguna Bus Satria membuat kebutuhan penambahan armada menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Tiga Rute Bus Satria
Saat ini Bus Satria melayani tiga rute dengan keberangkatan dari Terminal Tamanan sekitar pukul 06.00 WIB.
Bus kemudian menjemput pelajar di sepanjang rute hingga menuju sekolah masing-masing. Perbedaan jam masuk sekolah juga telah dikoordinasikan dengan pihak sekolah agar siswa pengguna Bus Satria tetap dapat mengikuti kegiatan belajar meski waktu kedatangannya berbeda.
Untuk perjalanan pulang, layanan Bus Satria berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau aktivitas tambahan hingga melewati jadwal tersebut masih harus dijemput oleh keluarga.
Bambang mengatakan, penambahan armada Bus Satria telah masuk dalam konsep master plan Dishub Kota Kediri. Ke depan, layanan angkutan pelajar tersebut juga berpotensi menjadi bagian dari pengembangan angkutan umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas.
Orang Tua Diminta Ikut Berperan
Di tengah keterbatasan armada, pemerintah mendorong orang tua ikut berperan dalam mengubah kebiasaan mobilitas anak.
Selain mengantar langsung, pelajar juga dapat menggunakan sepeda atau angkutan umum sebagai alternatif perjalanan ke sekolah.
Bambang menilai penggunaan sepeda dapat menjadi pilihan bagi siswa yang memiliki jarak sekolah relatif dekat dari rumah.
“Karena anak-anak sekolah sekarang sudah dekat dengan rumah. Jadi tidak harus jaraknya dari ujung ke ujung. Sepeda di sini sebagai alat untuk transportasi, yang kedua juga sehat,” ujarnya.
Dengan demikian, penerapan tertib berlalu lintas bagi pelajar di Kota Kediri tidak hanya bergantung pada aturan dan pengawasan. Ketersediaan transportasi yang aman serta keterlibatan orang tua juga menjadi bagian penting untuk mengurangi ketergantungan siswa SMP terhadap sepeda motor.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membentuk kebiasaan berlalu lintas yang lebih tertib sekaligus meningkatkan keselamatan pelajar saat melakukan perjalanan menuju dan dari sekolah.
Jurnalis: Anisa Fadila



