KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Letkol Inf Ruly Eko Suryawan melakukan inspeksi mendadak kepada restoran atau kafe yang melanggar PPKM Mikro Darurat. Kegiatan ini dilakukan demi mengurangi risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri.
Terdapat sejumlah wilayah disidak Bupati bersama rombongan, seperti titik penyekatan di Jalan PK, Bangsa Kecamatan Pare hingga sejumlah kafe atau restoran di wilayah Desa Pelem Kecamatan Pare. Dalam temuan sidak, masih ditemukan kerumunan warga dan sejumlah tempat usaha buka hingga pukul 22.00 wib.
Hal ini tentu melanggar aturan PPKM Mikro Darurat dimana warung, kafe dan restauran buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Mas Dhito sapaan akrabnya langsung diberikan pengarahan. “Kali ini menindak lanjuti terkait PPKM darurat, bahwa untuk restoran atau tempat makan hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang,” ujarnya.
Masih kata Mas Dhito bahwa di Kabupaten Kediri sendiri masih banyak tempat yang dijadikan sarana berkumpul tanpa mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Sehingga dari kegiatan seperti ini kumpul – kumpul tanpa perhatikan protokol kesehatan yang menjadi penyebaran utama virus Covid-19,” ungkapnya.
Putra Menseskab Pramono Anung menambahkan kondisi Covid-19 di Kabupaten Kediri saat ini terus melonjak. “Oleh sebab itu, agenda operasi yustisi yang digelar bersama tiga pilar ini akan rutin digelar. Kemungkinan saya dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim besok akan kita lanjut lagi operasi yustisi ini. Nanti kita minta kades, camat dan tiga pilar untuk lebih gencar mensosialisasikan PPKM darurat,” pungkasnya. (adv)
Editor : Nanang Priyo Basuki