KEDIRI – Sidang kasus pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, diwarnai kehadiran sedikitnya 50 relawan perwakilan anggota Satgas PPA dan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA). Disampaikan Heri Nurdianto selaku Dewas Pengawas YLPA, ini bentukan empati kepada korban dan keluarganya yang tengah menjalani sidang.
Sidang digelar tertutup ini mendengarkan keterangan saksi korban sebut saja Bunga, masih berusia 5 tahun didampingi keluarga dan saksi lainnya. “Ini tadi ada 7 saksi dari keluarga korban, orang tua korban, dan saksi anak korban. Karena saksi korban masih ada rasa trauma, jadi tidak dipertemukan dengan terdakwa,” terang Puji Astutiningtyas selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dijelaskannya, bahwa di dalam undang-undang diperbolehkan bagi korban untuk tidak berhadapan dengan terdakwa. “Karena untuk menghilangkan rasa trauma anak supaya dia memberikan keterangan secara leluasa dan tidak tertekan. Tadi masih ada rasa takut saat bertemu. Sidang berikutnya masih menghadirkan saksi, kami mengajukan 6 saksi,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum terdakwa AS, Sudjatmiko menyampaikan bahwa pihaknya meminta digelar sidang secara offline. “Sebetulnya untuk permintaan sidang offline, kalau dulu pandemi online. Semua tergantung majelis apakah masih online atau sudah offline. Untuk Jaksa menyampaikan ada 7 saksi, kami juga akan mengajukan saksi meringankan,” ucapnya.
Terkait permintaan sidang digelar secara offline inilah menjadikan rasa keprihatinan relawan kasus perempuan dan anak. “Kita memberikan support kepada keluarga korban, untuk konsisten dan mampu untuk menghadapi proses hukum ini dengan tegar dan tidak ada lagi rasa ketakutan. Dalam memberikan kesaksian di pengadilan meskipun ada permintaan sedang offline. Kami akan kawal kasus ini hingga saat putusan bahkan akan membawa massa lebih banyak,” terangnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki