KEDIRI – Manager Panti Pijat Basunjaya Bugar, AI (42), berada di Jalan Panglima Sudirman Kota Kediri diamankan aparat penegak hukum. Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (19/05). Dijelaskannya, bahwa pengrebekan ini dilakukan Polda Jawa Timur dan pihaknya telah mendapatkan pelimpahan untuk segera disidangkan.
“Untuk sidangnya secepatnya ini masih disusun, lalu menunggu penetapan dari pengadilan terkait tanggalnya. Adapun barang bukti, satu sprei, 2 handuk, 1 unit handphone, buku tamu dan uang tunai 2 juta,” jelasnya.
Keberadaan panti pijat biasanya rame pengunjung, sejak digrebek kini tertutup rapat. Kabar beredar, tempat tersebut akan dijual oleh pemiliknya setelah permasalahan hukum ini selesai.
Diterangkan Yuni Priyono, bahwa pada Selasa telah dilakukan pelimpahan Tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Telah dilakukan tahap 2, tersangka merupakan pengelola manajerial serta resepsionis dari panti pijat tersebut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 296 KUHP dengan sengaja memudahkan hubungan cabul. Ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kasi Pidum.
Menurut sumber kediritangguh.co, saat penggrebekan pihak Polda Jatim mengamankan tujuh orang, dimana 5 orang ini merupakan perempuan sehari-seharinya tukang pijat. Bahwa tempat tersebut, sebenarnya telah lama diincar karena terindikasi sebagai tempat prostitusi dibalik kedok panti pijat.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki