SURABAYA – Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, digelar sidang korupsi dilakukan Bambang Sarwo Sembodo (BSS) pada Rabu (15/06). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Tomi Marwanto, S.H dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara terdakwa merupakan Kepala Desa / Kecamatan Kras didampingi penasehat hukum Dr. Dedy Muharman, S.E., S.H., M.Hum.
Kasus yang dibongkar Satreskrim Polres Kediri ini terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan rilis dari Kejaksaan Negeri Kabupatren Kediri, dalam sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi di depan majelis hakim. Adapun 4 orang saksi dihadirkan, Ira dan Dita merupakan mantan ketua dan bendahara bumdes. Saksi berikutnya Agus Damsik dan Agus Black, masing-masing meripakan pemborong taman di balai desa serta orang dikenal sebagai kepercayaan kepala desa untuk mengambil uang.
Bahwa kepada BBS, didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Kami dari JPU menghadirkan empat orang saksi. Selanjutnya sidang berikutnya Rabu depan masih dilanjutkan pemeriksaan saksi,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, S.H.