KEDIRI – Dikonfirmasi terkait laporan akun dianggap telah mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE karena telah disebarluaskan di sejumlah group media sosial berupa facebook. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menyatakan ini merupakan atensi dirinya dan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengamankan pelaku.
“Saya masih Merah Putih, apapun bentuk aduan apalagi disampaikan rekan jurnalis, telah menjadi atensi kami. Setelah ini akan saya panggil Kasat Reskrim untuk menanyakan perkembangan penyelidikan,” jelas orang nomor satu di Polres Kediri Kota, Rabu (25/05)
Diberitakan sebelumnya, laporan resmi terkait pencemaran nama baik perusahaan atas produk karya jurnalistik disampaikan Priyo Basuki selaku Direktur Utama PT. Kediri Panjalu Jayati ke Satreskrim Polres Kediri Kota, pada Selasa (24/05). Atas nama akun @Hari Upoyo telah membagikan sejumlah gambar ke sejumlah group di media sosial facebook.
“Saya tidak kenal siapa pelakunya. Kami berharap siapa pemilik dan yang mengunggah harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya usai keluar ruangan Unit Pidana Khusus. Atas tindakannya telah melecehkan kinerja jurnalis, diantara sejumlah akun dianggap mencemarkan nama baik dan dikuatirkan memunculkan kegaduhan.
Namun selang sejam kemudian, terlihat profil foto pada akun ini menghilang, tak selang lama kemudian akun sudah tidak ada lagi saat dicek facebook. “Kami telah menerima laporan dan kasus ini ditangani Unit Pidana Khusus. Setelah berkonsultasi dengan tenaga ahli, kami akan secepatnya mengungkap kasus ini,” terang AKP Tomy Prambana.
“Banyak sekali akun-akun kami duga abal-abal, kami anggap merugikan nama baik perusahaan media kami. Besar harapan kami, polisi sebagai pelayan masyarakat mampu bekerja sesuai keahlian yang dimiliki. Ini agar menjadi pembelajaran kepada pemilik akun lainnya di media sosial, agar mempertanggungjawabkan atas apa diunggah,” tegas Direktur Utama PT. Kediri Panjalu Jayati.