Kamis, 21 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Aman Investasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

kediritangguh by kediritangguh
13 Februari 2022
in Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (dok humas kemendag)

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (dok humas kemendag)

0
SHARES
88
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – 11 Februari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.  Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebtitelah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalamregulasi itu disebutkan syarat  Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini,  kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa,pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai  hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau  masyarakatmemahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkas Wisnu.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: KriptoMenteri Perda
SendShareTweet
Previous Post

Butiran Air Mata Bahagia Mas Dhito Saat Persedikab Juara Group

Next Post

Mensos Risma Bidik Kasus BPNT? Ajak Jurnalis Kawal Kasusnya, ‘Silahkan Upload’

Related Posts

Bansos Tak Lagi Salah Sasaran! Kota Kediri Resmi Terapkan Sistem DTSEN Nasional
Inspirasi

Bansos Tak Lagi Salah Sasaran! Kota Kediri Resmi Terapkan Sistem DTSEN Nasional

21 Agustus 2025
Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa
Inspirasi

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba
Inspirasi

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas
Inspirasi

Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

19 Agustus 2025
Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia
Inspirasi

Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

18 Agustus 2025
Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI
Inspirasi

Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025
Next Post
Mensos Risma Bidik Kasus BPNT? Ajak Jurnalis Kawal Kasusnya, ‘Silahkan Upload’

Mensos Risma Bidik Kasus BPNT? Ajak Jurnalis Kawal Kasusnya, ‘Silahkan Upload’

Bila Oknum Penyidik Terbukti Pemerasan, Kasus Korupsi Kades Kras Berhenti? Aktifis LSM Angkat Bicara

Bila Oknum Penyidik Terbukti Pemerasan, Kasus Korupsi Kades Kras Berhenti? Aktifis LSM Angkat Bicara

Berita Terbaru

Bansos Tak Lagi Salah Sasaran! Kota Kediri Resmi Terapkan Sistem DTSEN Nasional

Bansos Tak Lagi Salah Sasaran! Kota Kediri Resmi Terapkan Sistem DTSEN Nasional

21 Agustus 2025
Tak Ada Ampun! Jaksa Tuntut Mati Pelaku Kasus Koper Merah di Kediri

Tak Ada Ampun! Jaksa Tuntut Mati Pelaku Kasus Koper Merah di Kediri

21 Agustus 2025
Geger! Warga Kediri Ancam Demo Sebulan Penuh karena ‘Iuran Sukarela’ yang Memaksa

Geger! Warga Kediri Ancam Demo Sebulan Penuh karena ‘Iuran Sukarela’ yang Memaksa

21 Agustus 2025
Catatan Redaksi: City Tourism Kota Kediri dan Bayang-Bayang Miras Oplosan serta Pelajar Balapan Liar

Catatan Redaksi: City Tourism Kota Kediri dan Bayang-Bayang Miras Oplosan serta Pelajar Balapan Liar

21 Agustus 2025
Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh