Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (kejari)

Hakim Tipikor Cuti, Sidang Korupsi Mantan Kepala Kominfo Kabupaten Kediri Ditunda Rabu Depan

KEDIRI – Sidang lanjutan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas korupsi. Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Kediri. Seharusnya digelar Rabu (24/11), dengan terdakwa Sunartis dan Krisna Setiawan diputuskan ditunda Rabu depan. Informasi ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni .SH dikarenakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. tengah mengajukan cuti.

Usai sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. Dedi Saputra Wijaya, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan berkas dakwaan dihadapan majelis hakim dipimpin Marper Pandiangan didampingi dua anggota majelis, Poster Sitorus dan Manambus Pasaribu

Bahwa kedua terdakwa berdasarkan berkas JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (I) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (I) ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan korupsi senilai Rp. 1,072 miliar atas anggaran tahun 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Bahwa Krisna Setiawan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sunartis sebagai kepala bidang pada tahun tersebut. Dengan menggelar agenda kegiatan ternyata fiktif atas Pengelolaan Informasi Publik (PIP).

editor : Nanang Priyo Basuki