Pedagang Pasar Bandar dan Pahing Diberi Waktu 7 Hari Urus Legalitas, Perumda Siapkan Penertiban

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan waktu tujuh hari kepada pedagang yang belum menyelesaikan legalitas penggunaan kios maupun los. Tenggat tersebut diberikan setelah muncul sejumlah aspirasi dari pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing dalam pertemuan di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu (23/9).

Selain persoalan legalitas, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu lain, mulai dari penerapan barrier gate atau portal pasar, jasa pelayanan, status Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Bandar, mekanisme pembayaran, jumlah karyawan, hingga penggunaan kios oleh pihak lain.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, mengatakan penerapan barrier gate merupakan bagian dari rencana bisnis perusahaan. Menurut dia, portal tidak hanya berfungsi mengatur kendaraan yang keluar-masuk area pasar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan keamanan.

“Jadi pertama untuk meminimalisir kebocoran, kemudian meningkatkan keamanan supaya pengunjung pasar aman karena ada data-data yang masuk. Kemudian transparansi pendapatan yang akan kami kembalikan lagi untuk kegiatan atau operasional di pasar dan juga untuk meningkatkan kebijakan,” kata Djauhari.

Menurut Djauhari, penataan pengelolaan pasar juga berkaitan dengan kepastian status pedagang. Pedagang yang menggunakan fasilitas pasar dan telah menyelesaikan legalitas disebut memiliki status resmi serta mendapatkan jaminan atas hak-haknya sesuai perjanjian dengan Perumda.

“Ketika menggunakan pasar untuk berdagang dan mengurus legalitas, berarti pedagang tersebut resmi dan dijamin hak-haknya. Perumda Pasar menjamin pedagang untuk menerima hak-haknya dan kami tidak akan membuat aturan-aturan di luar yang diperjanjikan dengan kami,” ujarnya.

HGB Pasar Bandar Berakhir

Persoalan legalitas turut dikaitkan dengan status HGB Pasar Bandar. Djauhari menjelaskan HGB yang sebelumnya menjadi dasar penggunaan lahan pasar tersebut telah berakhir setelah berlaku selama 20 tahun.

“Di Pasar Bandar, HGB itu dulu ada. Usia HGB adalah 20 tahun. Pada Agustus 2024, HGB tersebut sudah berakhir,” jelasnya.

Setelah masa HGB berakhir, Perumda menerapkan mekanisme hak sewa dalam pengelolaan fasilitas pasar. Djauhari menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Perwali Nomor 27 Tahun 2022.

Ia juga menegaskan bahwa pungutan yang diterapkan Perumda bukan retribusi, melainkan jasa sewa dan jasa pelayanan sesuai mekanisme perusahaan umum daerah.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak ada retribusi karena kami adalah perusahaan umum daerah. Kami menerapkan jasa sewa kios maupun los,” tegas Djauhari.

Penggunaan kios maupun los dilakukan berdasarkan perjanjian dengan Perumda. Adapun pembayaran jasa pelayanan dapat dilakukan secara harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan, dengan total kewajiban selama satu tahun mengacu pada perjanjian.

“Yang benar adalah jasa pelayanan yang harus dibayarkan, baik secara harian, mingguan, bulanan maupun tahunan, dengan total pembayaran setahun sesuai perjanjian,” katanya.

Perumda juga membuka ruang penyelesaian bagi pedagang yang mengalami kendala pembayaran. Menurut Djauhari, tunggakan jasa pelayanan dapat dicicil selama pedagang memiliki itikad untuk memenuhi kewajibannya.

“Perlu kami sampaikan lagi bahwa semua bisa kita komunikasikan. Bagi pedagang, misalnya jasa pelayanan yang tertunda, bisa diangsur. Tidak perlu langsung dibayar sekaligus, asalkan ada niat baik untuk membayar,” ujarnya.

Ratusan Pedagang Belum Urus Legalitas

Perumda Pasar Joyoboyo mencatat masih ada pedagang yang belum menyelesaikan legalitas penggunaan kios maupun los.

Di Pasar Bandar, sebanyak 12 persen dari total 618 pedagang tercatat belum mengurus legalitas. Sementara di Pasar Pahing, persentasenya mencapai 19 persen dari total 1.227 pedagang.

Perumda tidak langsung melakukan penertiban. Pedagang diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus legalitas sekaligus membuat perjanjian dengan pihak Perumda.

“Jadi kami beri waktu tujuh hari untuk bisa mengurus legalitas. Kami tidak serta-merta bertindak. Kami memberikan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk bisa mengurus legalitas, melakukan perjanjian dengan kami, dan juga menaati aturan-aturan yang sudah kami terapkan,” kata Djauhari.

Pemberian tenggat tersebut dilakukan setelah Perumda menggelar rapat dan menyampaikan surat kepada pedagang yang belum menyelesaikan legalitas. Setelah batas waktu berakhir, Perumda menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila pedagang tidak menindaklanjutinya.

Kios Dialihkan, Perumda Soroti Penguasaan oleh Pihak Lain

Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan kios oleh pihak yang berbeda dengan nama yang tercatat dalam administrasi Perumda.

Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, mengatakan terdapat pedagang yang sudah tidak menggunakan kiosnya tetapi tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pihak pasar. Di sisi lain, kios tersebut kemudian digunakan oleh pedagang lain.

“Jadi pedagang kios yang menyerahkan itu tidak lapor ke pasar juga salah. Yang menggantikan itu juga salah,” ujar Wedya.

Menurut dia, penggunaan kios seharusnya tercatat dan diketahui pengelola pasar. Pengalihan penggunaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme Perumda menjadi persoalan dalam pengelolaan fasilitas pasar.

Wedya menyebut Perumda telah melakukan audiensi dan mediasi sebanyak tujuh kali sejak 2023 untuk membahas persoalan tersebut.

Selain persoalan penguasaan kios, Perumda juga mencatat adanya tunggakan jasa pelayanan dari sejumlah pedagang dengan nilai mencapai Rp17 juta, Rp21 juta, hingga Rp8 juta.

Namun, Wedya menegaskan persoalan yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai sikap seluruh pedagang di Pasar Bandar maupun Pasar Pahing. Menurut dia, terdapat pedagang yang memilih tidak mengikuti penolakan dan tetap menganggap pengelolaan Perumda berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti dugaan penguasaan kios yang tidak sesuai mekanisme pengelolaan pasar.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk melawan ini semua, ketidakadilan penguasaan kios-kios di pasar. Saya minta doa restunya warga Kota Kediri. Kami hanya mengabdi kepada warga Kota Kediri dan sama yang di Atas,” tegasnya.

Wedya mencontohkan salah satu kios di Blok A Pasar Pahing yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto. Ia menyebut tarif resmi kios tersebut sebesar Rp20 ribu per hari.

Menurutnya, terdapat kondisi ketika sebuah kios secara administrasi masih tercatat atas nama pihak tertentu, tetapi kemudian digunakan atau disewakan kepada pedagang lain.

Perumda menyatakan memiliki data mengenai penggunaan kios dan dapat mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Perumda Klaim Tetap Jalankan Fungsi Sosial

Di tengah penataan pengelolaan pasar, Wedya menegaskan Perumda Pasar Joyoboyo tetap menjalankan fungsi sosial dengan menyediakan tempat usaha bagi masyarakat melalui kios dan los dengan tarif yang dinilai terjangkau.

“Perumda Pasar Joyoboyo menyediakan kios dan los dengan tarif atau harga yang terjangkau bagi seluruh warga Kota Kediri. Karena kami melakukan fungsi sosial,” katanya.

Menurut Wedya, fungsi sosial tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan perusahaan. Perumda membutuhkan pendapatan untuk membiayai operasional serta pengembangan pasar secara mandiri.

Ia menyebut Perumda tidak menggunakan APBD untuk operasional perusahaan, telah membukukan laba selama tiga tahun, dan memberikan dividen kepada Pemerintah Kota Kediri.

Sementara itu, terkait jumlah karyawan, Djauhari menyebut terjadi penurunan jumlah pegawai Perumda Pasar Joyoboyo dari 244 orang pada Agustus 2023 menjadi 223 orang pada Agustus 2026.

Jumlah tersebut ditargetkan kembali turun menjadi 185 orang pada 2028 sesuai rencana bisnis perusahaan.

“Jadi jumlahnya 223 karyawan, kami tidak ada penggelembungan terkait karyawan,” ujarnya.

Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan penataan legalitas, pembayaran jasa pelayanan, dan penggunaan kios dilakukan sebagai bagian dari upaya membenahi pengelolaan pasar. Penertiban terhadap pedagang yang belum menyelesaikan kewajibannya disebut akan dilakukan berdasarkan aturan, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk menyelesaikan legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Anisa Fadila