Tak Semua Dapur MBG di Kediri Beroperasi Sesuai Aturan, Inilah Tujuh Temuan Hasil Investigasi

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kediri mulai menjadi perhatian publik. Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai ujung tombak penyedia makanan dalam program nasional tersebut kini tidak luput dari evaluasi.

Berdasarkan penelusuran kediritangguh.co kepada sejumlah pihak didukung data dari Relawan Kesehatan (Rekan) KPW Jawa Timur, terdapat sedikitnya tujuh catatan penting yang harus menjadi perhatian yayasan pengelola SPPG. Catatan tersebut dinilai penting agar program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan sesuai standar, aman, dan tepat sasaran.

Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan mutu layanan. Badan Gizi Nasional atau BGN diketahui telah melakukan penangguhan sementara terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Permasalahan yang ditemukan antara lain kualitas makanan yang belum sesuai standar, sanitasi dapur yang belum memadai, hingga pengawasan mutu yang belum konsisten.

Di Kediri, persoalan tersebut juga menyentuh SPPG di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggia Saputra Ibrahim membenarkan adanya proses perbaikan pada SPPG Semampir.

“Ada instruksi baru dari BGN terkait IPAL. Dalam naungan Yayasan Kemala Bhayangkari, SPPG Semampir 1 sudah sempat ada perbaikan namun sudah beroperasi kembali. Sedangkan Semampir 2 masih perbaikan,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, SPPG di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kediri disebut masih berjalan normal. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyatakan tidak ada kendala berarti.

“Masih berjalan,” ujarnya singkat.

BGN sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran standar keamanan pangan dan kualitas pelayanan. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa seluruh SPPG wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Catatan berikutnya berkaitan dengan pelayanan kelompok prioritas. Mulai Juni 2026, SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara.

Selain itu, persoalan administrasi juga menjadi perhatian. Sejumlah SPPG dinilai belum tertib dalam penyampaian laporan berkala, dokumentasi kegiatan, serta pemenuhan persyaratan administratif yang diwajibkan BGN.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya indikasi pengurangan porsi makanan serta keluhan dari wali murid. Dugaan tersebut membuat sejumlah SPPG harus menjalani evaluasi, bahkan sebagian dikenai suspensi sementara.

Aspek keamanan pangan juga menjadi catatan serius. Kebersihan dapur, penyimpanan bahan makanan, proses distribusi, hingga pencegahan makanan tidak layak konsumsi menjadi bagian yang wajib diperbaiki agar tidak menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.

Terakhir, masih terdapat kesenjangan antara kapasitas SPPG dan jumlah penerima manfaat. Di sejumlah wilayah, jumlah SPPG yang beroperasi dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau target layanan secara maksimal.

Dengan berbagai catatan tersebut, yayasan pengelola SPPG diharapkan segera melakukan pembenahan. Program MBG dinilai memiliki tujuan besar, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kedisiplinan pengelola dalam menjaga mutu, higienitas, administrasi, dan cakupan layanan.

jurnalis : Anisa Fadila – Sigit Cahya Cahya Setyawan – WIldan Wahid Hasyim – Nanang Priyo Basuki
✓ Link berhasil disalin