KEDIRI – Rabu dini hari (02/10), Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso didampingi Kasatpol PP, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Mendatangi sejumlah korban keracunan tengah menjalani perawatan medis. Kunjungan pertama di RS Kabupaten Kediri (RSKK), disambut Direktur RSKK, dr. R. Gatut Rahardjo, Sp.An
“Sesaat setelah mendapatkan laporan, beliau bapak Pjs Bupati langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi pasien telah ditangani dengan baik,” jelas Kasatpol PP.
Berdasarkan data sementara diperoleh redaksi kediritangguh.co, tercatat 103 pasien menjalani perawatan medis dan 8 pasien menjalani opname. Sementara yang di RS HVA Pare, terdapat 25 pasien menjalani perawatan dan diijinkan rawat jalan kemudian 1 pasein menjalani rawat inap.
Disampaikan Direktur RSKK, bahwa kondisi pasien mulai membaik dan beberapa telah diijinkan pulang. “Semua pasien telah ditangani dengan baik, beberapa sudah diijinkan pulang untuk rawat jalan, tinggal 8 pasien menjalani opname,” terang dr. Gatut Rahardjo.
Diberitakan sebelumnya, saat berlangsung RW 01 Krecek Bersholawat digelar di Desa Krecek Kecamatan Badas. Para jamaah yang hadir, berdasarkan keterangan Kapolsek Pare AKP Siswo Edi SH mendapatkan snack dan minuman diberikan panitia.
“Jadi tadi jamaah yang datang mendapatkan snack dan minuman. Kemudian setelah makan dan minum yang dibagikan panitia kemudian merasa mual, muntah dan pingsan,” terangnya.
Kapolsek Pare menambahkan jika snack dan minuman tersebut merupakan sumbangan dari salah satu toko. “Saya sudah perintahkan anggota untuk mengamankan barang bukti. Didapat keterangan, snack dan minuman sumbangan dari Toko Tiga Putra,” jelasnya
Terkait masalah ini, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadhon meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami telah bertemu sejumlah pihak, baik pasien, keluarga pasien dan petugas medis. Bahwa ini merupakan kasus keracunan massal dan tentunya bakal viral. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional agar kasus seperti ini tidak terulang. Harus diberi sanksi hukum agar jera, tidak ada istilah damai,” jelasnya.
Jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya Editor : Nanang Priyo Basuki