Ini Peringatan untuk Semua Pedagang Miras: Satpol PP Kota Kediri Bakal Tindak Tegas!

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran peraturan daerah. Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda) dari Satpol PP Kota Kediri menutup salah satu toko penjual minuman keras di Jalan Kilisuci, Kelurahan Setono Pande, yang terbukti tidak memiliki izin edar resmi.

Langkah ini menjadi sorotan warga karena penertiban dilakukan secara mendadak dan tegas, menimbulkan pertanyaan seberapa luas praktik penjualan miras ilegal di Kota Kediri.

Disampaikan Paulus Luhur Budi Prasetyo, Kasatpol PP Kota Kediri, bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan izin usaha sekaligus surat peringatan penutupan toko.

“Karena toko ini tidak lagi memiliki izin edar minuman beralkohol, otomatis harus ditutup. Kami beri waktu 7 hari bagi pemilik untuk mengosongkan seluruh dagangan,” tegas Paulus.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terkait izin usaha, terutama dalam penjualan minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Penindakan ini mengacu pada :

  1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.

Kombinasi kedua peraturan ini memberikan dasar hukum kuat bagi Satpol PP untuk melakukan penutupan toko tanpa harus menunggu pelanggaran lebih lanjut.

Paulus menekankan bahwa operasi ini bukan tindakan pilih kasih. Seluruh toko penjual minuman keras ilegal di Kediri akan menjadi target jika terbukti melanggar peraturan. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Kediri dalam menegakkan hukum, sekaligus menjaga ketertiban publik.

Penutupan toko ini memiliki beberapa dampak langsung bagi masyarakat:

  • Bagi warga: Mengurangi akses terhadap miras ilegal yang rawan menimbulkan gangguan keamanan.
  • Bagi pedagang: Menjadi peringatan agar mematuhi peraturan izin usaha.
  • Bagi pemerintah: Menegaskan kredibilitas dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban kota.

Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan bisa menekan angka peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu kriminalitas dan keributan di masyarakat.

Sejumlah warga secara khusus memberikan apresiasi terhadap tindakan Satpol PP. “Bagus, ini contoh nyata pemerintah menegakkan aturan. Tapi semoga pengawasannya berkelanjutan,” kata Subari, salah satu warga setempat.

Kasus ini tentunya menjadi peringatan bagi seluruh pedagang miras di Kota Kediri dan sekitarnya. Pemilik usaha yang masih nekat menjual tanpa izin berisiko mengalami penutupan paksa dan besar dimungkinkan dijerat KUHP dan UU Kesehatan selain sanksi administratif.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki