Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, dalam konferensi pers (Sigit Cahya Setyawan)

Bisnis Konten Dewasa di Balik Kos-kosan Kediri: Polisi Ungkap Jaringan “VVIP X99”

KEDIRI — Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang April 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terbongkarnya praktik pornografi berbayar yang beroperasi secara terselubung di wilayah Kota Kediri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada 10 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto yang diduga menjadi lokasi produksi konten asusila.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial ADM (30) dan MAN (22) pada 11 April. Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama dalam produksi sekaligus distribusi video pornografi melalui platform digital.

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik tersebut telah berjalan sejak Februari 2026. Pelaku memanfaatkan aplikasi Telegram dengan membuat grup privat bertajuk “VVIP X99” dan “Reborn” untuk memasarkan konten mereka secara eksklusif.

Setiap video dijual dengan harga mulai Rp250 ribu, bahkan tersedia daftar harga berdasarkan permintaan khusus pelanggan. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, keduanya memproduksi sekitar 20 video dengan total keuntungan mencapai Rp3 juta.

“Awalnya hanya coba-coba, namun berkembang menjadi aktivitas rutin dengan sistem penjualan tersendiri,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih menelusuri identitas para pembeli yang diduga berasal dari luar daerah.

Tak hanya kejahatan digital, Satreskrim juga mengungkap maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok konvoi motor.

Salah satu kasus terjadi di wilayah Ngronggo pada 19 April dini hari. Korban berinisial ABN menjadi sasaran pengeroyokan setelah sebelumnya ditabrak hingga terjatuh. Dua pelaku, AFJ dan FR, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus lain yang tak kalah serius adalah aksi pembacokan yang diduga melibatkan kelompok perguruan silat. Pelaku berinisial KUN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menyerang korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka serius di bagian tangan.

KUN sempat melarikan diri ke Surabaya sebelum akhirnya ditangkap pada awal Mei. Polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, baik konvensional maupun berbasis digital. Kasus pornografi berbayar ini menjadi alarm serius atas penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas ilegal.

Di sisi lain, maraknya kekerasan jalanan yang dilakukan secara berkelompok dinilai sebagai ancaman nyata bagi ketertiban umum, yang memerlukan penanganan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan