Harga Tanah Melambung, Sengketa Wakaf Mengintai: Kediri Perkuat Benteng Hukum Aset Umat

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Ketika harga tanah terus menanjak, ujian terhadap keikhlasan sebuah wakaf kian nyata. Aset yang semestinya menjadi ladang amal jariyah tak jarang berubah menjadi sumber perselisihan, mulai dari klaim ahli waris, sengketa batas lahan, hingga perebutan kepemilikan yang berujung di meja hijau.

Berangkat dari kondisi tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri bersama Kantor Kementerian Agama Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri menggelar Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan (Masjid dan Musala) di Hotel Merdeka Kediri, Selasa (4/8).

Sebanyak 50 peserta yang terdiri atas takmir masjid dan nadzir wakaf mengikuti seminar ini. Mereka memperoleh pembekalan mengenai strategi pencegahan sengketa, penguatan tata kelola, serta kepastian hukum aset wakaf dari Ketua BWI Kota Kediri KH. Zubaduzzaman dan Fajar Adi Prasetyo, S.H., dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kediri.

Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan wakaf tidak bisa menunggu hingga sengketa terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibanding menyelesaikan konflik yang telah melibatkan banyak pihak.

Wakaf tidak cukup hanya dilandasi niat ibadah. Wakaf membutuhkan tata kelola yang baik, administrasi yang tertib, kepastian hukum yang kuat, serta pengelolaan yang profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu visi Pemerintah Kota Kediri adalah mewujudkan kota yang MAPAN, termasuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis melalui pengelolaan aset wakaf yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Qowimuddin mengungkapkan masih banyak aset wakaf yang telah puluhan tahun dimanfaatkan sebagai masjid maupun musala, tetapi belum dilengkapi dokumen hukum yang memadai. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang munculnya klaim ahli waris, sengketa batas tanah, hingga konflik dalam pengelolaannya.

“Tanah wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan dan pusat kegiatan keagamaan, bukan justru menjadi sumber perselisihan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, A. Zamroni. Ia menyebut jumlah perkara sengketa wakaf sebenarnya relatif kecil dibanding perkara perdata lainnya. Namun, Kota Kediri pernah menjadi perhatian nasional karena salah satu perkara wakaf dari daerah tersebut bergulir hingga Mahkamah Agung.

Menurut Zamroni, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap potensi konflik harus diantisipasi sejak awal melalui komunikasi dan kolaborasi antarlembaga.

Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, BWI, serta ATR/BPN agar setiap persoalan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.

Sangat memprihatinkan apabila tanah yang telah diwakafkan justru dikuasai pihak lain atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BWI Kota Kediri, KH. Zubaduzzaman, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamannya mendampingi berbagai penyelesaian sengketa, persoalan administrasi kerap menjadi pintu masuk munculnya konflik. Namun, seiring meningkatnya nilai ekonomi tanah, sengketa tersebut sering berkembang karena kepentingan finansial.

Dari pengalaman yang saya temui, sebagian besar konflik tanah wakaf ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan ekonomi atau uang,” ujarnya.

Ia menjelaskan sejumlah faktor yang paling sering memicu sengketa, antara lain penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris, belum diterbitkannya sertifikat wakaf, sengketa batas tanah, pergantian nadzir tanpa administrasi yang jelas, klaim kepemilikan oleh pihak lain, hingga praktik jual beli tanah wakaf secara melawan hukum.

Menurut KH. Zubaduzzaman, masyarakat perlu memahami bahwa wakaf bukan hanya soal menyerahkan harta, tetapi juga memastikan manfaatnya terus mengalir bagi umat dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, tanah dinilai sebagai salah satu bentuk wakaf yang paling ideal karena memiliki manfaat berkelanjutan.

Ia mengimbau para nadzir untuk segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf, sekaligus aktif berkoordinasi dengan BWI, Kementerian Agama, maupun ATR/BPN apabila menemukan potensi konflik.

Menurutnya, legalitas yang kuat, administrasi yang tertib, serta komunikasi sejak dini merupakan fondasi utama agar aset wakaf tetap menjadi warisan ibadah yang memberi manfaat bagi masyarakat, bukan berubah menjadi sumber sengketa di masa depan.

Jurnalis: Anisa Fadila