KEDIRI — Memiliki produk enak atau berkualitas ternyata belum cukup. Tanpa merek terdaftar, pelaku usaha bisa kehilangan identitas dagangnya kapan saja — bahkan “direbut” kompetitor secara legal. Fakta inilah yang mendorong Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat melindungi produk-produk unggulan warganya.
Selasa (28/4/2026), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2026. Bukan tanggung-tanggung, ada tiga kategori kekayaan intelektual yang diajukan sekaligus: 31 merek pelaku usaha, 14 motif desain tenun ikat, dan 8 desain baju Kediren — total 53 item yang siap mendapat perlindungan hukum.
Antusiasme pelaku usaha ternyata melampaui kuota yang tersedia. Sebanyak 73 pelaku usaha hadir mengikuti sosialisasi, sementara slot fasilitasi gratis hanya tersedia untuk 31 peserta terbaik.
“Dari jumlah tersebut, nanti akan kami seleksi menjadi 31 yang paling layak untuk didaftarkan,” kata Kepala Disperindag Kota Kediri, M. Ridwan.
Seleksi tidak asal pilih. Kelayakan usaha, kepemilikan NIB, lokasi usaha, hingga lamanya usaha berjalan menjadi parameter utama penilaian. Bagi yang tidak lolos kuota, Disperindag menyiapkan jalur alternatif: pendaftaran mandiri dengan dukungan surat rekomendasi untuk meringankan biaya, atau masuk daftar prioritas program berikutnya.
Program ini bukan kali pertama dijalankan. Sejak 2017, Disperindag Kota Kediri telah memfasilitasi pendaftaran merek bagi 171 pelaku usaha. Pada 2024 saja, 104 dari 118 pendaftar berhasil mengantongi sertifikat merek — tingkat keberhasilan yang mencapai lebih dari 88 persen. Adapun pendaftar 2025 masih dalam proses pemeriksaan teknis.
Wali Kota: Merek Bukan Sekadar Nama
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati hadir langsung dan menegaskan bahwa era persaingan usaha saat ini menuntut lebih dari sekadar produk yang bagus.
“Setiap produk harus memiliki identitas yang kuat, yang dapat dikenali dan diingat oleh konsumen. Identitas tersebut dapat berupa merek dan logo,” ujar Vinanda.
Ia menekankan bahwa merek dan logo adalah representasi kualitas sekaligus karakter sebuah produk. Tanpa perlindungan hukum, produk lokal rawan sengketa dan kehilangan nilai pasarnya. Sebaliknya, merek yang terdaftar membuka pintu ekspansi, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan menambah nilai jual secara signifikan.
Komitmen ini juga mencakup perlindungan warisan budaya lokal, termasuk tenun Kediren yang juga dikenal dengan nama Panji Galuh — produk tekstil khas yang kini turut didaftarkan desain motifnya.
Dua narasumber kompeten turut hadir memberikan pembekalan: Pramita Apriliyani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pratama dari Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, yang mengupas aspek hukum pendaftaran merek; serta desainer grafis Rony Setiawan yang berbagi strategi visual dalam membangun identitas produk yang kuat dan berkarakter.
Salah satu peserta yang merasakan manfaat nyata program ini adalah Raga, pemilik usaha brownies dan cookies berlabel Rafnesia. Ia merintis usahanya sejak 2020, namun baru memberanikan diri mendaftarkan merek pada 2024 setelah bisnisnya dinilai cukup stabil.
“Jadi kasih nilai tambah dari produk yang aku punya,” ungkapnya.
Kini, dengan merek yang resmi terdaftar, Raga mengaku lebih percaya diri mengembangkan usahanya. Ia tak lagi khawatir mereknya digunakan — atau lebih tepatnya, dicuri — pihak lain. Sebuah ketenangan yang ternyata berharga mahal jika harus diperjuangkan sendiri tanpa program seperti ini.









