KEDIRI — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, akhirnya ditindak aparat kepolisian, Selasa (14/4/2026) petang. Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Kapolsek Plemahan AKP Gatot Pesantoro bersama anggotanya bergerak menuju lokasi di Dusun Sawahan, Desa Payaman, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tim Sat Samapta Polres Kediri yang dipimpin AKP I Nyoman Sugita telah lebih dulu melakukan pengamanan.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyisiran di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas sabung ayam. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk praktik perjudian, antara lain kandang besi dan bambu, lampu penerangan, jam dinding, serta alas tikar.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami bersama Polsek melakukan penyisiran dan mengamankan sejumlah sarana yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam,” ujar AKP I Nyoman Sugita.
Untuk mencegah penggunaan kembali, sebagian barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, sementara sisanya diamankan petugas.
Usai kegiatan, personel gabungan melaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul 19.30 WIB sebagai evaluasi pelaksanaan operasi.
Kapolsek Plemahan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian, termasuk sabung ayam. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegasnya.
Kepolisian memastikan patroli akan terus ditingkatkan serta setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Kediri.









