foto : Sigit Cahya Setyawan

Sidang Gugatan Piutang Ditunda, Hakim Ingatkan Tergugat Batas Waktu

Bagikan Berita :

KEDIRI — Sidang lanjutan gugatan sederhana (GS) perkara utang piutang senilai Rp274 juta antara Hari Setiawan melawan Agus Irawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (31/3/2026). Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Agenda sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi serta solusi dari pihak tergugat urung terlaksana. Meski sempat tercatat hadir melalui absensi, tergugat mendadak berhalangan dengan alasan sakit dan tidak muncul hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Majelis Hakim, Emy Haryono, menegaskan bahwa pihak tergugat sebelumnya telah memberikan konfirmasi, namun tidak memenuhi kewajiban hadir di persidangan.

“Setengah 10 sudah laporan, tapi sampai pukul 10 lebih saya tunggu sekitar satu jam tetap tidak hadir. Katanya tiba-tiba sakit. Kami jadwalkan minggu depan, kalau tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” tegasnya di ruang sidang.

Penundaan ini menjadi sorotan mengingat mekanisme gugatan sederhana memiliki batas waktu penyelesaian yang relatif singkat. Setiap tahapan persidangan memiliki konsekuensi hukum, termasuk ketidakhadiran para pihak.

Kuasa hukum penggugat, Supriyo, menilai absennya tergugat justru memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menyebut, dalam skema gugatan sederhana, proses hukum berjalan cepat dan tidak bergantung pada kehadiran tergugat semata.

“Dalam gugatan sederhana, semuanya terikat waktu. Berdasarkan perhitungan kami, sekitar 14 April sudah bisa sampai putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tergugat kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan hingga putusan.

“Hari ini tergugat tidak hadir, ini poin positif bagi kami. Apalagi tadi disampaikan majelis, jika dua kali tidak hadir, sidang tetap berjalan,” imbuhnya.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 7 April mendatang, pihak penggugat memastikan akan menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dalil gugatan.

Supriyo juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait langkah lanjutan apabila tergugat kembali mangkir.

“Untuk hadir atau tidak itu hak tergugat. Kami tidak bisa mengintervensi. Tapi proses tetap berjalan karena ada batas waktu,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat Agus Irawan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat respons.

Dengan penundaan ini, sidang berikutnya dipastikan menjadi penentu. Jika tergugat kembali absen, majelis hakim membuka peluang melanjutkan perkara hingga putusan tanpa kehadiran pihak tergugat.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :