KEDIRI – Berdasarkan nota dinas dibuat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat bersama dihadiri sejumlah pihak. Maka Pemerintah Kabupaten Kediri pada hari ini (20/03) secara resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Tepatnya ditujukan Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, agar usaha pertambangan dikelola PT. Balaraja Sakti Nusantara, dihentikan untuk sementara hingga perijinan pertambangan lengkap. Informasi ini dibenarkan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto atas telah dikeluarkan surat tersebut.
Bila melihat tebusan surat tersebut, ditujukan kepada Polres Kediri Kota, Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri dan Direktur PT. Balaraja Sakti Nusantara. Pihak Balaraja hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi melalui Nurul selaku manager.
Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji maupun pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardi menyampaikan belum menerima tembusan surat tersebut.
Apakah aparat penegak hukum berani melakukan penutupan sementara? Seperti disampaikan sejumlah LSM dan relawan lingkungan hidup? Atau malah dibalik pertambangan ini, ada oknum TNI dan Oknum Polisi?
“Saya sering melihat mereka duduk di warung kopi, mau masuk ke lokasi pertambangan. Sampai sekarang pun alat-alat berat masih beroperasi,” ungkap salah satu warga setempat, Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki