ArtMagz
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Dalam Koper Merah: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

13 Juni 2025
in Peristiwa
foto : Kintan Kinari Astuti

foto : Kintan Kinari Astuti

46
SHARES
106
VIEWS
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KEDIRI – Perkara tragis yang mengguncang Kota Kediri memasuki babak baru. Pada Kamis (12/6), sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah resmi digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khairul, terdakwa Rohmad Tri Hartanto menjalani proses hukum yang kini menjadi perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, membacakan dakwaan berlapis kepada terdakwa.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana—pasal yang membawa ancaman hukuman paling berat: pidana mati. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mencantumkan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaan terungkap kronologi kelam malam kejadian, Minggu, 19 Januari 2025. Sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa dan korban tiba di Hotel Adi Surya, Jalan Mayor Bismo. Mereka sebelumnya sempat makan bersama, namun, situasi kemudian berubah drastis.

Berita Terkait

foto : Sigit Cahya Setyawan

Sidang Mutilasi Koper Merah di Kediri Memasuki Babak Akhir, Terdakwa Menangis dan Memohon Keringanan

14 Juli 2025
191

Menurut JPU, pertengkaran terjadi hingga terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan lantai. Darah mengalir dari hidung korban, yang kemudian tak sadarkan diri. Tindakan keji pun berlanjut, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan ditutupi selimut. Terdakwa lantas keluar membeli pisau dan plastik wrap. Diduga karena koper tidak mampu menampung jasad korban secara utuh, terdakwa memutuskan untuk memutilasi tubuh Uswatun.

Potongan tubuh kemudian dibuang terpisah di berbagai daerah. Koper merah berisi sebagian tubuh ditemukan di tempat pembuangan sampah di Ngawi pada 23 Januari. Potongan kaki dibuang di Ponorogo, dan kepala korban ditemukan di Trenggalek.

Dalam ruang sidang, suasana berubah haru saat terdakwa kini terlihat tampak lebih kurus dari sebelumnya, menangis saat mendengar dakwaan dibacakan. Kuasa hukum terdakwa, Rofian Ahmad, menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatannya.

Ia mengakui dakwaan secara formil dan tidak mengajukan eksepsi. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan, termasuk menghadirkan saksi meringankan dan kemungkinan saksi ahli yang bisa menjelaskan kondisi korban saat mutilasi terjadi.

“Terdakwa menyesal, dan tindakan itu terjadi secara spontan. Ia juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban,” ujar Rofian usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2025. Lima saksi penting dari pihak jaksa akan dihadirkan, termasuk keluarga korban dan individu pertama yang menemukan jenazah.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Tags: Hotel Adi Surya Kota Kediriistri siri dibunuhKasus mutilasi koper merahKasus pembunuhan di hotel Adi Surya Kediripasangan selingkuh dibunuh
SendShare18Tweet12
Previous Post

Kedatangan Jamaah Haji Kloter III Disambut Haru di GOR Jayabaya Kota Kediri

Next Post

Akibat Korsleting Listrik Harta Senilai 900 Juta, Hanya Tersisa Kurang dari 10 juta

Berita TerkaitLainnya

foto : Sigit Cahya Setyawan
Peristiwa

Sidang Mutilasi Koper Merah di Kediri Memasuki Babak Akhir, Terdakwa Menangis dan Memohon Keringanan

by kediritangguh
14 Juli 2025
191

KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi koper merah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias...

Read moreDetails
Next Post
Tim PMK Kabupaten Kediri saat pemadaman (istimewa)

Akibat Korsleting Listrik Harta Senilai 900 Juta, Hanya Tersisa Kurang dari 10 juta

foto : Anisa Fadila

Komplotan 'Emak-Emak' Spesialis Copet Mal Lintas Provinsi Diringkus, Tiga Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

tiga tersangka diamankan (Anisa Fadila)

Tiga Pemuda di Kediri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Kasat Reskrim: Ini Bentuk Komitmen Jaga Kamtibmas

Rekomendasi

foto : Sigit Cahya Setyawan

Persik Kediri Resmi Perkenalkan Skuad 2025/2026, Artur Irawan Optimis Macan Putih Lebih Solid

20 Juli 2025
7.1k

APEKSI Night Carnival 2025: Ketika Semangat Panji Membara dari Jantung Kota Kediri

17 Juli 2025
5.1k
foto : Anisa Fadila

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Nahkoda Komando Baru Kapolres Kediri Kota

11 Juli 2025
4.1k
Bupati Mas Dhito saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka tiga kades aktif (SIgit Cahya Setyawan)

Tiga Kades di Kediri Tersandung Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Bupati Mas Dhito Dukung Penuh Proses Hukum

3 Juli 2025
3.6k
foto : anisa fadila

Kota Kediri Latih Tenaga Kesehatan Bahasa Isyarat, Mbak Wali Pastikan Layanan Medis Ramah untuk Pasien Tuli

30 Juli 2025
76
foto : istimewa

Polres Kediri Kota Bahas Aturan Sound Horeg di Bulan Kemerdekaan, Suara Boleh Menggelegar Tapi Tetap Tertib

30 Juli 2025
187
Keterangan pihak RS Kabupaten Kediri terkait penangganan medis (Neha Hasna Maknuna)

Kediri Diguncang Miras Oplosan Mematikan, Tiga Tewas Satu Kritis

30 Juli 2025
72
foto : Sigit Cahya Setyawan

Warga Pojok Gruduk Gedung Wakil Rakyat Pertanyakan Kejelasan Kompensasi TPA, Pihak DPRD Janjikan Gelar RDP

30 Juli 2025
162
Kediri Tangguh | Akurat dan Terpercaya

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya

Jelajahi Kediri Tangguh

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya