KEDIRI – HM. Mukhsin M.Pd.I selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Surpianto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri. Atas laporan salah satu LSM, kedua pejabat ini diduga terlibat kampanye untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri membenarkan. Bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN. Menyangkut dugaan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Kediri.
“Kami sudah menindaklanjuti dan meneruskan laporan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Saifuddin Zuhri.
Dalam laporannya, Mukhsin selaku penyelenggara acara dan Suprianto selaku ketua pelaksana kegiatan dinilai sarat kepentingan politik. Tentunya ini kejadian ini mengulang periode lalu, dimana Mukhsin saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan membentuk Laskar Barisan Pendidikan (Badik).
Terkait dirinya dilaporkan ke Bawaslu, Mukhsin mengaku belum tahu dan belum bisa memberikan keterangan. “Saya belum tahu, jadi tidak bisa komentar,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Faustav Imaniarta Wijaya Editor : Nanang Priyo Basuki