Rabu, 20 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Tiga Kali Sidang, Saksi Kunci Kasus TPKS Tidak Hadir, Ada Apa JPU Kejari Kota Kediri?

Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak

kediritangguh by kediritangguh
17 Juli 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Terdakwa AS menemui keluarganya sebelum sidang dimulai (Kintan Kinari Astuti)

Terdakwa AS menemui keluarganya sebelum sidang dimulai (Kintan Kinari Astuti)

0
SHARES
118
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin (17/07). Terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, anak perempuan berusia 4 tahun, warga Kota Kediri. Diwarnai ketidakhadiran saksi kunci bernama Samiran di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Hal ini dibenarkan Pujiastutiningtyas selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, juga orang tua korban selalu aktif menghadiri sidang. Bahwa Samiran sesuai pengakuan terdakwa AS, merupakan pemilik kolam pancing di wilayah semen dan dia merupakan anggota aktif TNI AL.

Bahwa saat waktu kejadian, AS mengatakan tengah berada di lokasi pemancingan milik Samiran. Samiran sendiri sebenarnya, telah memberikan keterangan kepada penyidik saat di Mapolres Kediri Kota, maupun di Kejaksaan demi melengkapi berkas pemeriksaan.

Namun saat giliran sidang digelar secara tertutup ini, didapat keterangan dari JPU. Bahwa Samiran telah tiga kali diundang namun tak juga hadir. Yang menjadi pertanyaan benarkan pihak JPU telah melayangkan surat undangan untuk hadir dipersidangan sebagai saksi?

Perlu diketahui, seorang saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang. Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya. Maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP.

Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, disebutkan ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Yaitu orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi.

Selain itu, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini juga diatur dalam Pasal 522 KUHP. Pasal ini menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 900. Jumlah denda ini dilipatgandakan menjadi Rp 900.000 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Dipanggil sebagai saksi menurut pasal ini artinya dipanggil untuk menjadi saksi di muka pengadilan oleh hakim, dan bukan di muka jaksa atau penyidik Polri..
Terkait ketidakhadiran saksi, pihak JPU tidak berkenan memberikan keterangan justru menjawab ‘Kok Ngeyel”. Dia hanya menyebutkan saksi dari terdakwa yang hadir 4 orang merupakan keluarganya. “Minggu depan pemeriksaan terdakwa,” ucap Pujiastutiningtyas.

Namun berdasarkan sumber dari orang tua korban, didapat keterangan bahwa ketidakhadiran Samiran justru pihak JPU membacakan berkas pemeriksaan dihadapan persidangan.

“Kami sebenarnya telah menanyakan kepada ibu jaksa dan pihak penyidik Polres Kediri Kota. Kenapa Pak Samiran tidak dihadirkan dalam persidangan? Karena dia saksi kunci. Saya justru mendapat informasi, bahwa sebenarnya Pak Samiran tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi,” jelas bapak kandung Bunga.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: CabulJaksa AgungJaksa Penuntut UmumKejari Kota KediriSatgas AnakTindak Pidana Kekerasan Seksual
SendShareTweet
Previous Post

Oknum Debt Collector Bank Mega Kediri Diduga Terlibat Pemerasan dan Penyekapan

Next Post

Salam Satu Bangsa, Bangga Sepak Bola Indonesia

Related Posts

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat
Peristiwa

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

20 Agustus 2025
Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax
Peristiwa

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

20 Agustus 2025
Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid
Peristiwa

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025
Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur
Peristiwa

Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

20 Agustus 2025
Kenangan Manis Bupati Kediri Mas Dhito Terajut Kembali Saat Disambangi Guru SMA 82 Jakarta
Peristiwa

Kenangan Manis Bupati Kediri Mas Dhito Terajut Kembali Saat Disambangi Guru SMA 82 Jakarta

20 Agustus 2025
Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret
Peristiwa

Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret

19 Agustus 2025
Next Post
Salam Satu Bangsa, Bangga Sepak Bola Indonesia

Salam Satu Bangsa, Bangga Sepak Bola Indonesia

Diberi Bekal Sambel Pecel, Pelayanan Haji Lebih Baik, Mas Dhito Ancen Joss

Diberi Bekal Sambel Pecel, Pelayanan Haji Lebih Baik, Mas Dhito Ancen Joss

Berita Terbaru

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

20 Agustus 2025
Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

20 Agustus 2025
Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

20 Agustus 2025
Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025
Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh