KEDIRI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri akan blacklist, penerima program Bantuan Modal (Banmod) yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa bagi penerima manfaat ini, sesuai ketentuan dan pernyataan tertulis dibuat bersama. Harus memberikan laporan kepada pemerintah kota melalui Disperdagin.
Disampaikan Wahyu Kusuma Wardani selaku Kepala Disperdagin saat dikonfirmasi Kamis (06/02). Pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada penerima banmod tahun anggaran 2024 yang belum melaporkan penggunaan dana senilai Rp. 2,5 juta.
“Ya itu hasil monitoring terakhir untuk penerimaan bantuan modal tahap pertama di tahun 2024 mereka harus bertanggung jawab itu uang rakyat kita kejar pertanggungjawabannya,” jelas Wahyu Kusuma Wardani.
Tercatat sebanyak 235 orang penerima manfaat, sesuai data belum melaporkan keuangan banmod.
Alasannya beragam mulai dari pindah domisili tidak dapat dihubungi, belanja sarpras kurang dari 50% , hingga belanja barang bekas.
“Sanksi yang kami berikan blacklist. Ada uang yang tidak terserap, kita tarik kita kembalikan ke APBD,” ujar Wahyu.
Jika penerima meninggal dapat digantikan dengan ahli warisnya dengan syarat ahli waris meneruskan usahanya.
“Kita survey mereka layak menerima ya mereka harus tanggung jawab lah,” tambahnya.
Penerima banmod selanjutnya diberi kesempatan hingga tanggal 18 Februari. Jika tidak ingin dimasukkan ke daftar hitam.
Apakah benar pelaku UMKM beralamatkan warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, terbanyak menerima dan belum menyampaikan laporan? Sesuai tudingan salah satu ketua LSM?
“Warga Lirboyo yang menerima hanya 9 orang untuk program Banmod,” imbuhnya
jurnalis : Kintan Kinari Astuti