KEDIRI – Warga terdampak kebocoran pipa gas SPBU di Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kota Kediri menuntut kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta tiap bulannya. Sebelumnya warga bersama dengan pihak SPBU, Pertamina dan DLHKP mengadakan pertemuan pada Kamis (9/11). Pertemuan tersebut membahas normalisasi sumur warga yang akan dilakukan oleh pihak ITS.
“Treatment realisasi dari pencemaran akan dilakukan oleh ITS, mereka mau mengeluarkan langkah-langkah awal sebelum nanti langkah resmi dari ITS sendiri, ” ungkap Imam Muttakin Kepala DLHKP. Menurutnya proses normalisasi setidaknya memerlukan waktu minimal 3 bulan tergantung kontaminasi yang terkandung.
“Rekomendasinya menghentikan jalur pencemaran dengan salah satunya membubuhkan bahan kimia sesuai dosis lalu nantinya akan diambil sampel sampai air dikategorikan normal dan bisa dipakai kembali,” kata Eko Budiono, selaku kuasa hukum SPBU Tempurejo. Rencananya ITS mulai melakukan normalisasi minggu depan.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Ashari, Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri yang mewakili warga. Pihaknya menyampaikan, bahwa setidaknya sudah kurang lebih empat bulan warga terdampak tidak bisa menggunakan air tanah dengan leluasa karena pencemaran tersebut. Sehingga dirinya mendukung warga untuk diberikan kompensasi.
“Dalam rangka memulihkan dan sebagai bentuk empati masyarakat karena masyarakat dibuat repot dengan kondisi mereka tidak bisa menggunakan air tanah dari mereka sendiri sehingga lumayan menyulitkan warga belum lagi dampak kesehatan sehingga dengan adanya kompensasi kepada masyarakat tersebut sebagai bentuk empati kepedulian,” paparnya.
Warga menuntut kompensasi sebesar 1,5 juta perbulan, akan tetapi pihak SPBU hanya menyanggupi 500 ribu rupiah tiap bulannya. Terkait kompensasi tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut minggu depan.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki