KEDIRI – Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar. Bahwa segala bentuk kegiatan usaha dilakukan di Kota Kediri, harus berbasis resiko dengan mengacu Peraturan Pemerintah terkait Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 5 tahun 2021.
Keterangan di atas disampaikan Edi Darmasto selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/03).
Diterangkan Edi Darmasto, bahwa mengacul Pasal 215 ayat 1. Diingatkan kepada semua pelaku usaha untuk patuh pada pengawasan. Yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian atau lembaga, pemerintah propinsi, pemerintah daerah, administrator KEK dan atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Dimana badan pengusahaan tersebut memiliki kewenangan menerbitkan ijin berusaha bagi pengusaha dan menjalankan usahanya,” jelas Edi.
Bahwa saat ini, Pemerintah Kota Kediri telah menerapkan dua sistem pengawasan telah dijalankan. Pengawasan rutin yang dilakukan secara terencana dan terjadwal dan pengawasan insidentil, yang bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
“Tujuan dilakukan pengawasan sesuai peraturan pemerintah untuk memastikan tiga hal,” tegas Kepala DPM PTSP Kota Kediri.
Yang pertama, memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha. Kedua, mengumpulkan data, bukti dan laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan kesehatan, lingkungan hidup, dan bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
Ketiga akan memberikan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
DPMPTSP Kota Kediri sebagai koordinator kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kota Kediri. Melakukan pengawasan rutin berdasarkan usulan kegiatan usaha dan jadwal pengawasan dari OPD masing-masing kegiatan usaha.
“Usulan kegiatan ini disusun pada setiap bulan November, untuk jadwal pengawasan selama satu tahun ke depan,” terang Edi.
Sedangkan pengawasan insidentil dilakukan sewaktu-waktu tanpa adanya jadwal atau sesuai dengan kebutuhan. “Pada tahun 2023, DPM PTSP telah dilakukan pengawasan perizinan berusaha sebanyak 60 perusahaan. Sedangkan di tahun 2024, akan dilaksanakan kepada 70 perusahaan,” ungkapnya.
Dengan melakukan dua jenis pengawasan ini, lebih mengarah pembinaan dalam rangka mengejar peningkatan realisasi investasi daerah. Serta aktif melakukan pendampingan kepada semua pelaku usaha, dalam rangka kepatuhan berusaha.
editor : Nanang Priyo Basuki