Remaja Pembunuh Balita di Kediri Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Kronologi Mengerikan

KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada RF (17), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya balita berusia 4 tahun, Muhammad Alfareza Muchtar, warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Novansyah Merta dalam sidang yang digelar pada Jumat (29/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat membacakan pertimbangan hukum, majelis hakim mengungkap sejumlah tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Berdasarkan fakta persidangan, RF disebut memukul korban sebanyak dua kali, membekap mulut korban menggunakan kain agar tangisannya tidak terdengar, lalu menginjak tubuh korban.

“Keterangan saksi ahli dokter menyebutkan terdapat pendarahan pada ginjal korban. Dengan demikian unsur Pasal 80 Ayat (3) terpenuhi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa,” ujar Novansyah di ruang sidang.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, adanya permintaan maaf dari keluarga korban, usia terdakwa yang masih tergolong anak, serta keinginannya untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada RF. Selama menjalani hukuman, terdakwa akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Wahono menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara serta tambahan 3 bulan kerja sosial.

“Tuntutan kami 5 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial. Namun majelis hakim memutus 4 tahun penjara di LPKA Blitar. Karena lebih rendah dari tuntutan, kami masih pikir-pikir,” kata Yudo.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rini Puspitasari, menilai kliennya dan keluarga menganggap hukuman tersebut masih terlalu berat. Kendati demikian, pihaknya juga belum menentukan sikap terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.

“Menurut terdakwa dan ibunya, vonis 4 tahun masih terasa berat. Namun kami juga masih pikir-pikir,” ujar Rini.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada terdakwa bahwa selama menjalani pembinaan di LPKA, RF tetap memiliki kesempatan memperoleh remisi serta melanjutkan pendidikan formal.

“Di LPKA nanti masih ada peluang mendapatkan remisi dan tetap mengikuti pendidikan,” tuturnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka lain berinisial S (84), yang merupakan nenek korban, masih berada pada tahap pemberkasan. Perkara tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Juni mendatang.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan