KEDIRI — Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kecamatan Pare memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AP, yang disebut sebagai pihak terakhir dalam rangkaian perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Penetapan dilakukan pada Senin (30/3) sore. Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri.
Melalui Kasi Pidsus, yang disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Adisti Pratama Ferevaldy, penetapan AP merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga orang hingga berstatus terpidana.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Untuk tersangka AP, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Namun di balik penetapan tersangka terakhir ini, muncul pertanyaan krusial: bagaimana praktik kredit fiktif tersebut bisa berjalan hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah?
Dalam banyak kasus serupa, kredit fiktif kerap melibatkan manipulasi data debitur, rekayasa dokumen, hingga lemahnya sistem verifikasi internal. Celah ini biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi akibat kombinasi kelalaian prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam sistem perbankan.
Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk modus operandi yang digunakan tersangka maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar yang telah diproses.
AP sendiri dijerat dengan Pasal 603 KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.
“Ancaman hukuman minimal dua tahun penjara,” tegas Adisti.
Kejaksaan memastikan, dengan penetapan AP, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini telah diproses hukum. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menutup ruang pertanyaan publik terkait potensi adanya celah sistemik yang memungkinkan praktik serupa terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi sektor perbankan, khususnya dalam penguatan sistem pengawasan internal dan verifikasi kredit. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik kredit fiktif berisiko terus muncul dengan pola yang serupa di masa mendatang.
Publik kini menunggu langkah lanjutan—bukan hanya pada aspek penindakan, tetapi juga sejauh mana pengungkapan perkara ini mampu mendorong perbaikan sistem dan menutup celah korupsi di sektor keuangan.









